"Kami harap perubahan yang dilakukan terhadap UU IKN tidak bertentangan dengan UU Pemda," ujar Wakil Ketua MRKB Suyanto di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa.
Ibu kota negara baru Indonesia, lanjut dia, diharapkan berstatus pemerintah daerah khusus ibu kota atau Pemerintah Provinsi DKI Nusantara.
Sehingga, Otorita IKN hanya mengantar sampai selesai pembangunan dan pemindahan ibu kota negara Indonesia baru itu pada sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerintah Provinsi DKI Nusantara yang dipimpin gubernur, jelas dia, agar warga IKN memiliki hak suara untuk memilih kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selanjutnya, MRKB mengusulkan seluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dimasukkan dalam kawasan Kota Nusantara, ibu kota masa depan Indonesia tersebut.
Sumber pendapatan Kabupaten Penajam Paser Utara dari sektor dana bagi hasil minyak dan gas bumi, serta pendapatan asli daerah, menurut dia, tidak akan mampu mengimbangi perkembangan IKN yang didukung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan investor. "Kalau hanya sebagai daerah penyangga akan ada kesenjangan pembangunan antara IKN dan Kabupaten Penajam Paser Utara," tambahnya. Pada UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, wilayah Kota Nusantara, hanya mencakup sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Kecamatan Sepaku dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Jadi, kami usulkan seluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara masuk kawasan IKN, agar tersentuh pembangunan secara menyeluruh," katanya.
Kabupaten Penajam Paser Utara masuk dalam wilayah Kota Nusantara agar mendapat dukungan anggaran pembangunan infrastruktur dari APBN, demikian Suyanto.
Baca juga: Menpan RB targetkan 1.800 ASN pindah ke IKN pada tahap pertama
Baca juga: IKN Nusantara diyakini mampu menjadi penghubung lintas ASEAN
Baca juga: Menpan RB targetkan 1.800 ASN pindah ke IKN pada tahap pertama
Baca juga: IKN Nusantara diyakini mampu menjadi penghubung lintas ASEAN