"Keberhasilan negara-negara ASEAN dalam mendirikan ACC THPC merupakan langkah awal menuju pengembangan sistem peringatan dini yang lebih inovatif, mobilisasi sumber daya yang efektif di kawasan, serta upaya yang lebih terkoordinasi antar negara anggota ASEAN," ujarnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KLHK: Indonesia komitmen mengendalikan kabut asap lintas batas
Baca juga: Greenpeace: KTT ASEAN momen tepat atasi masalah asap lintas batas
Kantor ACC THPC sudah ditetapkan di Gedung Manggala Wanabakti, Kompleks Kementerian LHK, Blok 4 lantai 2, Jakarta Pusat, Indonesia. Kantor itu saat ini masih dalam proses persiapan.
Tindak lanjut dengan dibentuknya ACC THPC, maka harus segera dibentuk Kesepakatan Tuan Rumah dengan peran dari masing-masing Negara ASEAN dalam melaksanakan kegiatan ACC THPC tersebut.
Menteri Siti mengatakan Pemerintah Indonesia terus meningkatkan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan melakukan paradigma baru sejak tahun 2016 sampai 2023.
Paradigma baru itu adalah memprioritaskan upaya pencegahan yang dilakukan sejak dari penentuan kebijakan, perencanaan, penganggaran, peningkatan teknologi pencegahan serta upaya di lapangan dengan pelibatan semua pemangku kepentingan.
Kebakaran hutan dan lahan terjadi di berbagai benua, tidak terkecuali Asia. Di negara-negara ASEAN khususnya, hampir setiap tahun terjadi kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan penurunan sumber daya alam.
"Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pengendalian asap lintas batas masing-masing negara ASEAN harus terus ditingkatkan," kata Siti.
Pendirian ACC THPC juga dapat lebih mendukung implementasi AATHP secara penuh dan efektif. Melalui keberadaan ACCTHPC, ASEAN Member States (AMS) dapat meningkatkan upaya pencegahan, mitigasi, dan pemantauan kabut asap lintas batas dengan tujuan untuk dapat memenuhi kepentingan masyarakat ASEAN dan mencapai haze free ASEAN pada tahun 2030.