Palu (ANTARA) - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, memusnahkan 358.050 batang rokok ilegal dari operasi penindakan 2022.

"Sebanyak 358.050 batang rokok ilegal berbagai merek yang dimusnahkan, di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, serta rokok pita cukai berbeda," kata Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, di Palu, Selasa.

Baca juga: Bea Cukai Makassar musnahkan jutaan batang rokok ilegal

Ia mengatakan kegiatan pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan atas nama Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu berdasarkan surat nomor: S-69/MK.6/KNL.1603/2023 tertanggal 24 Agustus 2023.
Selain rokok ilegal, dia menyebutkan, dimusnahkan juga 47 botol minuman yang menurut aturan Bea Cukai Indonesia dikategorikan Minuman Mengandung Etil Alkohol. Adapun total nilai barang yang dimusnahkan tersebut Rp423.816.325 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp200 juta.

Baca juga: Bea Cukai Madiun musnahkan barang bukti jutaan batang rokok ilegal

Ia menjelaskan barang- barang sitaan ini merupakan hasil dari 39 kali penindakan selama 2022 dari sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, yakni di Palu, Kabupaten Toli-toli, Buol, Donggala, Parigi Moutong, dan Sigi. Rokok ilegal dibakar habis, dan minuman beralkohol dituang pada tong dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY musnahkan 9,7 juta rokok ilegal

Ia menyatakan komitmen pihaknya untuk terus menggelar operasi gempur rokok ilegal dengan tujuan menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

Bea Cukai Pantoloan, kata dia, juga akan terus berkomitmen serta tak pernah lelah untuk memberikan pengawasan terbaik dan optimal. "Kami ingin memberikan situasi kondusif bagi peredaran rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai agar terjadi persaingan usaha yang sehat," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Bekasi musnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp4,6 miliar