BRI jadi bank persepsi retribusi turis asing di Bali
5 September 2023 19:27 WIB
Arsip foto - Sejumlah wisawatan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Senin (4/9/2023) ANTARA/HO-Humas AP Ngurah Rai
Denpasar (ANTARA) - BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Tbk menjadi bank persepsi untuk menampung penerimaan retribusi dari turis asing yang masuk di Bali.
“Kami telah menyiapkan sistem perbankan daring yang terintegrasi dengan aplikasi Love Bali,” kata Kepala Kantor Wilayah BRI Denpasar Recky Plangiten di Denpasar, Selasa.
BRI, melalui kantor wilayah di Bali, telah menandatangani kesepakatan bersama dengan Gubernur Bali Wayan Koster terkait kerja sama yang meliputi tata cara pembayaran pungutan bagi wisatawan mancanegara.
Ada pun besaran retribusi itu sebesar Rp150 ribu per orang yang rencananya mulai dipungut pada Februari 2024 setelah melalui sosialisasi terlebih dahulu.
Recky menjelaskan teknis pungutan kepada wisatawan asing itu yakni pembayaran dapat diakses melalui laman Love Bali
Pada laman Love Bali, pengguna dapat mengisi sejumlah data termasuk metode pembayaran.
Sistem tersebut lahir saat Bali menghadapi situasi sulit akibat pandemi COVID-19.
Selain itu, pembayaran retribusi juga bisa dilakukan secara langsung melalui gerai yang telah disediakan di terminal kedatangan internasional salah satunya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.
“Apabila proses pembayaran berhasil, sistem di aplikasi akan memberikan pemberitahuan telah dibayar. Bukti pembayaran bisa dipindai wisatawan untuk dapat melewati pintu otomatis di terminal kedatangan internasional,” katanya.
Retribusi sebesar Rp150 ribu itu diatur dalam peraturan daerah tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, setelah ditetapkan oleh DPRD Bali pada 24 Juli 2023.
Retribusi tersebut nantinya akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk melestarikan budaya, alam, konservasi serta adat Bali.
Peraturan daerah itu lahir setelah terbit Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali sebagai payung hukum yang memperkuat kebijakan pungutan wisman itu.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali jumlah kedatangan wisatawan mancanegara di Bali selama Januari-Juni 2023 mencapai 2,35 juta orang atau naik 534 persen jika dibandingkan periode sama 2022 yang mencapai 371 ribu wisatawan mancanegara.
Australia masih menduduki peringkat pertama asal negara wisatawan asing dengan porsi 25 persen, kemudian disusul India, Amerika Serikat, Inggris dan Singapura.
Jika dibandingkan sebelum pandemi COVID-19, jumlah kunjungan wisatawan asing di Bali pada 2019 mencapai 6,3 juta orang.
“Kami telah menyiapkan sistem perbankan daring yang terintegrasi dengan aplikasi Love Bali,” kata Kepala Kantor Wilayah BRI Denpasar Recky Plangiten di Denpasar, Selasa.
BRI, melalui kantor wilayah di Bali, telah menandatangani kesepakatan bersama dengan Gubernur Bali Wayan Koster terkait kerja sama yang meliputi tata cara pembayaran pungutan bagi wisatawan mancanegara.
Ada pun besaran retribusi itu sebesar Rp150 ribu per orang yang rencananya mulai dipungut pada Februari 2024 setelah melalui sosialisasi terlebih dahulu.
Recky menjelaskan teknis pungutan kepada wisatawan asing itu yakni pembayaran dapat diakses melalui laman Love Bali
Pada laman Love Bali, pengguna dapat mengisi sejumlah data termasuk metode pembayaran.
Sistem tersebut lahir saat Bali menghadapi situasi sulit akibat pandemi COVID-19.
Selain itu, pembayaran retribusi juga bisa dilakukan secara langsung melalui gerai yang telah disediakan di terminal kedatangan internasional salah satunya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.
“Apabila proses pembayaran berhasil, sistem di aplikasi akan memberikan pemberitahuan telah dibayar. Bukti pembayaran bisa dipindai wisatawan untuk dapat melewati pintu otomatis di terminal kedatangan internasional,” katanya.
Retribusi sebesar Rp150 ribu itu diatur dalam peraturan daerah tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, setelah ditetapkan oleh DPRD Bali pada 24 Juli 2023.
Retribusi tersebut nantinya akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk melestarikan budaya, alam, konservasi serta adat Bali.
Peraturan daerah itu lahir setelah terbit Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali sebagai payung hukum yang memperkuat kebijakan pungutan wisman itu.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali jumlah kedatangan wisatawan mancanegara di Bali selama Januari-Juni 2023 mencapai 2,35 juta orang atau naik 534 persen jika dibandingkan periode sama 2022 yang mencapai 371 ribu wisatawan mancanegara.
Australia masih menduduki peringkat pertama asal negara wisatawan asing dengan porsi 25 persen, kemudian disusul India, Amerika Serikat, Inggris dan Singapura.
Jika dibandingkan sebelum pandemi COVID-19, jumlah kunjungan wisatawan asing di Bali pada 2019 mencapai 6,3 juta orang.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023
Tags: