"Kita sedang pastikan informasi mengarah ke sana (anggota DPRD), cuma kita belum pastikan betul. Nanti kita ada rencana untuk panggil dia juga," kata Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Kapolsek Tebet belum dapat menjelaskan secara detail terkait waktu pemanggilan terhadap terduga pelaku tersebut. Hal itu masih menunggu beberapa prosedur proses hukum yang tengah dilakukan.
“Waktunya belum kita pastikan karena kita tunggu jawaban hasil pengecekan apakah benar anggota DPRD Takalar. Memang masih menunggu. Ada prosedur-prosedur yang kita lewati,” kata Jamalinus.
Jamalinus juga menambahkan sampai saat ini belum ada proses mediasi antara pelapor dan terlapor.
"Sampai hari ini kami tidak menerima kabar (mediasi) itu. Tidak ada penyampaian ke kami, baik dari pelapor ataupun pihak lain belum ada. Saya cek ke anggota saya belum ada," katanya.
Baca juga: Utang-piutang di Jakarta Selatan picu penganiayaan
Baca juga: Polisi selidiki dugaan anggota DPRD aniaya wanita di apartemen Jaksel
Kepolisian mengungkapkan kasus penganiayaan oleh pelaku berinisial WEP terhadap korban berinisial AG di sebuah apartemen di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/9), dipicu masalah utang-piutang.Baca juga: Utang-piutang di Jakarta Selatan picu penganiayaan
Baca juga: Polisi selidiki dugaan anggota DPRD aniaya wanita di apartemen Jaksel
“Garis besarnya pengakuan dia (korban) di awal itu masalah uang memang benar,” katanya.
Jamalinus menjelaskan, masalah uang atau utang dalam kasus penganiayaan tersebut mencapai puluhan juta dengan terduga pelaku yang berkewajiban mengembalikan uang itu.
"Iya sepertinya ada kewajiban terduga terlapor mengembalikan uang, tapi terlapor marah-marah melakukan pemukulan segala macam, " katanya.
Laporan AG ke Kepolisian teregistrasi dengan nomor LP/B/629/IX/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN tertanggal 1 September 2023. AG melaporkan kejadian tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.