Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemuda dan Olahraga mengadakan rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAK/L) Kemenpora tahun 2024 di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dilansir dari keterangan resmi Kemenpora, Selasa, dalam raker membahas mengenai RKAK/L Kemenpora tahun 2024 dan usulan program-program yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menpora Dito menyampaikan berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-626/MK.02/2023 dan B-644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Pagu Anggaran Belanja K/L dan Dana Alokasi Khusus TA 2024, total Pagu Anggaran (Sementara) Kemenpora TA 2024 adalah sebesar dua triliun sembilan belas miliar seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah.

Baca juga: DPR setujui pagu anggaran indikatif Kemenpora TA 2024 Rp2 triliun

Sementara Kemenpora sudah melakukan pengusulan DAK melalui surat Menpora Nomor PR.03.00/2.20.4/MENPORA/II/2022 tanggal 8 Maret 2023 perihal Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik Subbidang Olahraga Tahun Anggaran 2024 meliputi DAK Fisik pembangunan lapangan Latihan sepakbola, DAK Nonfisik Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) dan, DAK Nonfisik Kepemudaan

Sesuai hasil sosialisasi kebijakan DAK TA 2024 pada tanggal 4 Mei 2023, tidak terdapat perubahan secara signifikan dari kebijakan DAK TA 2024, terutama terkait bidang dan menu kegiatannya.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI yang telah memberikan perhatian besar terhadap pembinaan kepemudaan dan keolahragaan secara nasional," kata Menpora Dito.

Sesuai catatan di atas dan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan di internal Kementerian PPN/Bappenas tersebut, maka bidang baru termasuk DAK nonfisik bidang pemuda maupun olahraga belum dapat diakomodasi pada TA 2024.

"Selanjutnya, usulan rincian kegiatan DAK bidang olahraga dapat diusulkan kembali pada DAK TA 2025," kata Menpora Dito.