Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima saksi untuk kasus korupsi penerbitan izin pengelolaan hutan yang melibatkan Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ), sebagai tersangka.

"Ada lima orang yang kami periksa sebagai saksi untuk kasus kehutanan Pelalawan, Riau, untuk tersangka RZ," kata seorang penyidik yang enggan disebut namanya saat rehat memeriksa lima saksi tersebut di Pekanbaru, Kamis.

Penyidik KPK memeriksa para saksi itu di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian dalam Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jalan Patimura, Pekanbaru.

Dari lima saksi yang diminta hadir untuk diperiksa tim penyidik KPK itu hingga jelang makan siang baru tiga orang yang hadir, dua diantaranya adalah staf Sekretariat Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Riau.

Seorang lainnya adalah Zulfahmi yang pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Camat Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, yang pada 2004 sempat bertugas di Dinas Kehutanan Pelalawan, Riau.

Zulfahmi saat rehat dari pemeriksaan mengatakan, dirinya juga sempat menjabat sebagai anggota tim survei kehutanan pada Dinas Kehutanan Pelalawan, terkait penerbitan izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) oleh Gubernur Riau, Rusli Zainal.

"Waktu itu tahun 2004, dan saya hanya sebatas anggota tim survei saja," katanya.

Ia mengemukakan, diperiksa KPK sebatas saksi untuk Rusli Zainal, dan ditanyai seputar birokrasi dalam upaya pembenaran pengelolaan hutan alam di Kabupaten Pelalawan.

"Ketika itu, saya tim survei untuk PT Putri Lindung Bulan yang merupakan perusahaan hutan tanam industri di Pelalawan," katanya.

Dia mengataka, ketika itu pejabat Kepala Dinas Kehutanan Pelalawanadalah Mulyono.

"Keberadaan mantan kepala dinas saya kurang tahu, karena sekarang saya tidak lagi bekerja di Pelalawan," katanya.
(T.KR-FZR)