Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memberikan bantuan hukum gratis untuk 114 kasus non litigasi atau penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan untuk berbagai masalah yang dihadapi masyarakat.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta di Kota Bogor, Selasa, mengatakan bantuan hukum yang diberikan pemerintah kepada ratusan kasus masyarakat itu untuk masalah hukum perdata.

"Bantuan hukum ini diberikan untuk macam-macam perkara perdata, bagi masyarakat umum yang tahun ini jumlahnya 114 kasus dan sedang berjalan," ujar Alma.

Alma menerangkan, bahwa bantuan hukum gratis bagi masyarakat ini meliputi masalah hukum sengketa lahan, pembebasan lahan, utang piutang, kasus perceraian, pinjaman online (pinjol), perjanjian jual beli belum naik ke hak milik dan restorative justice.

Selain itu, bantuan hukum gratis pemerintah Kota Bogor juga berlaku menyangkut perlindungan anak dan perempuan. Di antaranya kekerasan pada anak dan perempuan, baik fisik maupun psikologis.

Bantuan hukum ini juga hasil kerja sama Bagian hukum Pemerintah Kota Bogor dengan tim jaksa pengacara negara (JPN) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor .

Ia menjelaskan, bahwa tahun 2023 ini, jumlah kasus non litigasi yang masuk ke Bagian hukum Pemerintah Kota Bogor menurun dibanding tahun 2022 yang mencapai 250 kasus.

"Tahun ini 144 kasus tapi tahun sebelumnya sekitar 250 kasus dan sudah selesai semua, yang tahun ini sedang berjalan," kata dia.

Alma menyatakan , tim bantuan hukum Pemerintah Kota Bogor berkomitmen membantu dengan terbuka masalah hukum yang terjadi di masyarakat.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis dapat menghubungi atau mendatangi bagian hukum Pemerintah Kota Bogor.

"Layanan ini terbuka untuk semua masyarakat Kota Bogor dan sejauh ini kami selesaikan satu per satu dan selesai," ujar Alma.