Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, meminta semua pihak tidak beragam menafsirkan putusan hukum atas bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji.

"Semua pihak harus menjunjung tinggi Keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di negara ini," kata Suyanto, dalam keterangan resmi yang diterima, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/4), berencana mengeksekusi Duadji dari rumahnya, di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Namun rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari Susno Duadji hingga kuasa hukumnya yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Mahendra, mendatangi rumahnya dan Duadji dibawa ke Mapolda Jawa Barat.

Di Mapolda Jabar sampai Kamis dini hari, tim jaksa eksekutor berupaya tetap mengeksekusi Duadji namun upaya tersebut tetap gagal.

Akhirnya tim jaksa eksekutor meninggalkan Mapolda Jabar, Kamis dini hari, pukul 00.15 WIB. Kejaksaan tetap akan melakukan eksekusi terhadap Duadji karena hal itu sesuai dengan perintah undang-undang.

Duadji didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Dia menyalahgunakan wewenang, ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Duadji terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

(F013)