Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI menyepakati besaran Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan pada APBD tahun anggaran 2023 menjadi sebesar Rp78,8 triliun.

"Sesuai Pasal 169 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat Rapat Paripurna Penandatangan MoU APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, di Jakarta, Selasa.
Edi menambahkan sesuai pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 disebutkan bahwa KUPA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

DPRD Provinsi DKI Jakarta juga telah menerima surat dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Nomor 466/UD.00.02 pada 18 Agustus 2023 perihal penyampaian Rancangan KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.


"Menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Paripurna DPRD DKI tetapkan Perda APBD 2023 senilai Rp83,7 triliun

Ia menuturkan sesuai pasal 16 ayat 6 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menyebutkan bahwa KUPA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

"Berdasarkan Rapat Badan Musyawarah pada 31Agustus 2023 disepakati Rapat Paripurna dimaksud dilaksanakan Senin, 4 September 2023," katanya.

Saat rapat paripurna, Pj Gubernur bersama Ketua dan dua wakil DPRD DKI Jakarta melakukan penandatanganan MoU Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi didampingi dua wakil ketua yakni Khoirudin dan Rany Maulani serta dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.


Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan dan pendalaman KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2023, Jumat (25/8).

Baca juga: DPRD dan Pemprov DKI sepakati penambahan biaya tak terduga pada 2023

APBD 2023
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata merinci anggaran perubahan APBD 2023 sebesar Rp78,7 triliun terdiri dari Pendapatan Daerah Rp69,8 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp8,8 triliun.

“Pendapatan Daerah itu ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp48,2 triliun, pendapatan transfer Rp19,5 triliun dan pendapatan lain-lain yang sah Rp1,9 triliun," jelas Michael.

Sedangkan Penerimaan Pembiayaan itu dari SiLPA Rp8,6 triliun, pinjaman daerah Rp295 miliar dan penerusan pinjaman pembangunan MRT Jakarta Rp295 miliar.


Sementara untuk Belanja Daerah diproyeksikan Rp71,3 triliun terdiri dari belanja operasi Rp59,1 triliun, belanja modal Rp11,1 triliun, belanja tak terduga Rp675 miliar dan belanja transfer Rp356 miliar.
Serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,4 triliun yang terdiri dari penyertaan modal daerah (PMD) Rp5,4 triliun, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp1,8 triliun, dan pemberian pinjaman daerah Rp176 miliar.

Baca juga: DPRD DKI dukung penuh tiga program prioritas APBD 2023