Polisi uji emisi puluhan kendaraan di Jalan RE Martadinata
5 September 2023 07:43 WIB
Petugas uji emisi dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mencatatkan kadar konsentrasi emisi gas dalam knalpot kendaraan yang terpantau dalam layar monitor AGS-688 Gas Analyzer saat razia di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023). ANTARA/Abdu Faisal/aa.
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Lalu Lintas Jakarta Utara melakukan uji emisi terhadap 22 kendaraan roda empat berbahan bakar bensin di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan polusi udara di Ibu Kota.
"Dari 22 kendaraan terjaring razia berkala uji emisi ini, satu tidak lolos dan diberi sanksi tilang teguran tertulis," kata Kepala Satlantas Wilayah Jakarta Utara Komisaris Polisi Edy Purwanto kepada wartawan usai Operasi Berkala dan Uji Emisi pada kawasan itu, di Jakarta Utara, Selasa.
Ia menjelaskan, pengendara kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi tersebut mendapat kelonggaran untuk melintas kembali dengan syarat, harus segera melaporkan telah menyervis kendaraan kepada petugas pada nomor yang tertera dalam surat bukti pelanggaran (tilang) teguran itu.
"Silakan mendatangi bengkel-bengkel yang sudah ditunjuk ataupun bengkel-bengkel yang berkompeten untuk menguji emisi gas buang kendaraan," kata Edy.
Baca juga: Polisi tilang 66 kendaraan tak lolos uji emisi di Jakarta
Satuan Polisi Lalu Lintas wilayah Jakarta Utara dalam kegiatan itu menggandeng petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat.
Petugas dapat mengecek nomor kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum mengikuti uji emisi berdasarkan aplikasi elektronik ujiemisi.jakarta.go.id.
Kendaraan yang belum uji emisi dapat diberhentikan saat razia, lalu petugas mengarahkan kendaraan tersebut untuk diuji emisi gas buangnya oleh petugas LH dengan monitor khusus yang dapat memantau konsentrasi emisi gas dalam knalpot kendaraan.
Adapun emisi gas yang diukur di antaranya kadar karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), hidro karbon (HC), serta kadar oksigen (O2) dan lain-lain.
Baca juga: Polisi dan DKI tilang 14 kendaraan saat razia uji emisi di Jaktim
"Dari 22 kendaraan terjaring razia berkala uji emisi ini, satu tidak lolos dan diberi sanksi tilang teguran tertulis," kata Kepala Satlantas Wilayah Jakarta Utara Komisaris Polisi Edy Purwanto kepada wartawan usai Operasi Berkala dan Uji Emisi pada kawasan itu, di Jakarta Utara, Selasa.
Ia menjelaskan, pengendara kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi tersebut mendapat kelonggaran untuk melintas kembali dengan syarat, harus segera melaporkan telah menyervis kendaraan kepada petugas pada nomor yang tertera dalam surat bukti pelanggaran (tilang) teguran itu.
"Silakan mendatangi bengkel-bengkel yang sudah ditunjuk ataupun bengkel-bengkel yang berkompeten untuk menguji emisi gas buang kendaraan," kata Edy.
Baca juga: Polisi tilang 66 kendaraan tak lolos uji emisi di Jakarta
Satuan Polisi Lalu Lintas wilayah Jakarta Utara dalam kegiatan itu menggandeng petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat.
Petugas dapat mengecek nomor kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum mengikuti uji emisi berdasarkan aplikasi elektronik ujiemisi.jakarta.go.id.
Kendaraan yang belum uji emisi dapat diberhentikan saat razia, lalu petugas mengarahkan kendaraan tersebut untuk diuji emisi gas buangnya oleh petugas LH dengan monitor khusus yang dapat memantau konsentrasi emisi gas dalam knalpot kendaraan.
Adapun emisi gas yang diukur di antaranya kadar karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), hidro karbon (HC), serta kadar oksigen (O2) dan lain-lain.
Baca juga: Polisi dan DKI tilang 14 kendaraan saat razia uji emisi di Jaktim
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: