Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) lebih siap dalam mengatasi tindak kekerasan seksual seiring dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

“Kini perguruan tinggi negeri maupun swasta sudah lebih siap dalam mengatasi tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Nadiem menuturkan sejak adanya peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi itu membuat kampus mampu melakukan banyak upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara lebih intensif dan komprehensif.

Hal itu karena kampus-kampus sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS, yakni PTN sebanyak 1.321 orang dan PTS sebanyak 1.273 orang per 1 September 2023.

Baca juga: Nadiem: Satgas PPKS garda depan kampus merdeka dari kekerasan seksual

Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek juga telah melakukan survei terhadap 106 PTN dan 36 PTS pada Mei sampai Juni 2023 dengan hasil mayoritas perguruan tinggi sudah melakukan banyak inovasi dalam upaya PPKS di kampus.

“Inovasi itu terutama dari segi tata kelola, sosialisasi, dan keberadaan kanal aduan,” ujar Nadiem.

Berdasarkan survei tersebut, secara spesifik sebanyak 76 persen PTN dan 61 persen PTS sudah memiliki layanan pelaporan kekerasan seksual di perguruan tinggi masing-masing.

Dalam hal pembelajaran, 65 persen mahasiswa baru sudah melakukan pembelajaran modul PPKS yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Data itu sejalan dengan jumlah penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek yakni terjadi penurunan jumlah penanganan dari 2021 dan 2022 yang masing-masing berjumlah 24 kasus menjadi 17 kasus pada 2023.

Baca juga: Nadiem rilis Permendikbudristek PPKSP untuk cegah kekerasan pendidikan

Kepala Puspeka Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami menjelaskan pihaknya juga telah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas Satgas PPKS yang bertujuan memberikan pemahaman terkait implementasi Permendikbudristek PPKS.

Kegiatan peningkatan kapasitas Satgas PPKS telah dilaksanakan di empat region pada bulan Juli sampai Agustus 2023 dengan seluruh PTN dan Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) se-Indonesia diberikan bekal pemahaman terkait kebijakan ini.

Staf LL-Dikti Wilayah XV dari Nusa Tenggara Timur Jasinta Florentina mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 telah membawa dampak positif tidak hanya bagi LLDIKTI namun juga bagi seluruh sivitas akademika di perguruan tinggi.

“Mereka semakin tersadarkan untuk tidak melakukan segala tindak kekerasan khususnya kekerasan seksual,” ujarnya.

Mahasiswa Universitas Diponegoro Jordan Vegard Ahar menambahkan, keberadaan Satgas PPKS menjadi wadah bagi seluruh sivitas akademika untuk bersuara mengenai keresahan dan keluhan terkait tindak kekerasan seksual.

Baca juga: Nadiem minta pelaku kekerasan seksual di kampus dapat sanksi tegas

“Harapannya Satgas PPKS bisa berkolaborasi dengan semua fakultas, mitra kerja, dan juga inklusif kepada setiap mahasiswa untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” kata Jordan.