Bandung (ANTARA News) - Gagal dieksekusi oleh tim gabungan dari Kejati DKI Jakarta, Jabar dan Kejari Bandung, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dibawa ke Mapolda Jawa Barat di Bandung, Rabu.

"Pak Susno akan pergi ke Mapolda Jabar karena beliau meminta perlindungan kepada Polda dan Polda Jabar bersedia," katanya Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.

Mengenakan kemeja warna putih, Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut masuk ke kendaraan dinas kepolisian jenis sedan sekitar pukul 17.38 WIB. Ia tidak melontarkan sepatah kata pun kepada wartawan yang telah menunggunya sejak pagi hari.

Pernyataan tentang Susno Duadji diwakilkan kepada Yusril Ihza Mahendra yang diminta datang langsung oleh Susno.

"Saya datang ke sini mewakili kepentingan hukum Pak Susno dan diminta oleh Pak Susno untuk datang. Beliau berkata `Pak Yusril saya minta bantuan kalau diadakan pembicaran dengan pihak kejaksaaan maka Pak Yusril yang menghadap`," kata dia.

Ia menuturkan, dirinya datang ke kediaman Susno yang berada di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, bukan sebagai pengacara resminya.

"Saya datang ke sini karena diminta Pak Susno bukan pengacara resminya. Pengacara resmi beliau adalah dari Mabes Polri. Polisi semuanya," katanya.

Ketika ditanya jenis perlindungan apa yang akan diberikan oleh polisi terhadap Susno, Yusril mengatakan, mencegah supaya warga negara tidak diperlakukan secara sewenang-wenang seperti itu (diekseskusi).

"Soal berapa lama Pak Susno di sana saya tidak tahu, tanya Polda saja. Ini merupakan bentuk perampasan kemerdekaan seorang warga negara dan cara-cara seperti ini kan kezaliman terhadap seorang warga negara," katanya.

Menurut dia, Kejaksaan Agung berusaha mencari-cari kesalahan Susno padahal putusan pengadilan sudah menetapkan Susno tak terlibat sama sekali.

"Putusan terhadap Susno tak bisa dijalankan, batal demi hukum dan putusan itu dianggap tak pernah ada. Artinya, ketentuan pasal 197 KUHAP itu terang benderang. Hanya orang yang tidak ngerti bahasa Indonesia saja yang tak bisa pahami pasal 197 itu," kata Yusril.

Dia menilai Kejaksaan Agung hendak menutup-nutupi kesalahan hakim dan menutupi kesewenang-wenangan jaksa dalam melakukan eksekusi, apalagi MK sudah putuskan perkara pasal 197 ayat 1 dan 2 itu dan putusan MK itu tidak berlaku surut.

"Yang ke belakang batal demi hukum dan ke depan juga tidak batal demi hukum lagi. Tapi sampai hari ini, kejaksaan tetap ngotot, tapi tidak apa-apa. Sana ngotot dan sini juga ngotot," kata Yusril.

Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.