Jakarta (ANTARA News) - PT Indoguna Utama didakwa memberikan uang Rp1,3 miliar dari total komitmen Rp40 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq agar merekomendasikan penambahan kuota impor daging sapi semester II tahun 2013 Kementerian Pertanian.

"Terdakwa satu Arya Abdi Effendi dan bersama-sama terdakwa dua Juard Effendi dan Maria Elizabeth Liman menjanjikan sesuatu yaitu Rp1,3 miliar dari seluruh uang Rp40 miliar kepada penyelenggara negara yaitu Luthfi Hasan Ishaaq anggota Komisi I DPR," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Roem, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Arya Abdi Effendy adalah Direktur Operasi PT Indoguna, Juard Effendi adalah Direktur HRD dan General Affairs PT Indoguna, dan Maria Elizabeth Liman adalah Direktur Utama PT Indoguna--perusahaan pengimpor daging.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Luthfi menggunakan kedudukannya sebagai Presiden PKS untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian agar merekomendasikan penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan oleh kelompok perusahaan PT Indoguna Utama.

Kelompok perusahaan itu meliputi PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang Abadi dan perusahaan PT Nuansa Guna Utama.

Pada Oktober 2012, kata jaksa, saat Elda Devianne Adiningrat memperkenalkan Maria Elizabeth dengan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, dan meminta bantuan Fathanah agar PT Indoguna dapat tambahan kuota impor daging semester II 2012.

Atas arahan Fathanah, Elizabeth meminta Juard membuat surat Pemohonan Penambahan Kuota Impor Dagin Sapi Prime Cut Semester II 2012 sebanyak 500 ton kepada Menteri Pertanian yang diantarkan ke Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Suharyono.

Meski Fathanah sudah meminta bantuan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro, membantu proses penambahan kuota tapi permohonan penambahan kuota PT Indoguna Utama ditolak.

Indoguna lalu mengajukan lagi penambahan kuota impor daging sapi kedua lengkap dengan tiga perusahaan yang berada dalam satu grup namun kembali ditolak. Maria Elizabeth kemudian meminta bantuan untuk dipertemukan dengan Luthfi.

Bersama Elda dan Fathanah, Maria Elizabeth bertemu Luthfi di restoran Angus Steak House di Chase Plaza Jakarta pada 28 Desember 2012 sekitar pukul 19.00 WIB dan meminta bantuan Luthfi untuk mengurus penambahan kuota impor daging.

Luthfi menyatakan sanggup mengupayakan Maria Elizabeth bertemu Menteri Pertanian Suswono, yang merupakan kader PKS, pada 10 Januari 2013. Ia juga bersedia menyampaikan permohonan Maria untuk dapat tambahan kuota impor daging 10 ribu ton dengan fee Rp50 miliar atau Rp5.000 per kilogram.

Pada 10 Januari 2013 Fathanah melalui Elda meminta uang kepada Maria Elizabeth untuk Luthfi untuk acara Safari Ramadhan PKS di Medan.

Elizabeth pun memerintahkan Arya untuk menyiapkan uang Rp300 juta yang diambil oleh Jerry Roger Kumotoy atas perintah Elda. Elda menghubungi Fathanah dan Fathanah minta uang itu disimpan karena merupakan bagian untuk Luthfi.

Pada 11 Januari 2013, dilakukan pertemuan di kamar 9006 Hotel Aryaduta Medan tempat Luthfi menginap, yang dihadiri oleh Maria Elizabeth, Fathanah, Luthfi dan Suswono yang didampingi Soewarso.

Maria Elizabeth memaparkan perlunya penambahan kuota impor daging sapi 2013 namun Suswono menyatakan data yang disampaikan Elizabeth tidak valid dan harus dikaji lebih dulu.

PT Indoguna mengajukan surat permintaan penambahan kuota impor daging sapi yang ketiga namun permintaan itu kembali ditolak karena belum ada perintah dari Menteri Pertanian.

Akhir Januari 2013, Luthfi menghubungi Sekretaris Mentan Baran Wirawan agar menyampaikan kepada Suswono supaya peka terhadap isu di masyarakat mengenai mahalnya harga daging sapi dan beredarnya daging celeng.

Dalam pertemuan di Restoran Angus Steak House pada 28 Januari, Fathanah minta Rp1 miliar untuk mengupayakan agar PT Indoguna diprioritaskan bila ada penambahan kuota impor dan Maria serta Arya menyetujuinya.

Pada 29 Januari 2013, Fathanah datang ke PT Indoguna untuk mengambil uang, Juard dan Komisaris PT Berkat Mandiri Prima Rudy Susanto masing-masing membawa uang Rp500 juta bersama-sama meletakkan uang pada jok mobil belakang Toyota Land Cruiser Prado hitam yang dibawa Fathanah.

Fathanah selanjutnya bertemu Maharany Suciyono di kamar 1740 Hotel Le Meridien Jakarta dan tidak lama petugas KPK menangkap Fathanah dan Maharany serta menyita uang tunai dari Maharany sejumlah Rp10 juta

Dari Fathanah, KPK menyita Rp10 juta dalam tas kecil merek Louis Vuitton, uang tunai Rp500 juta dalam plastik hitam dan uang tunai Rp480 juta di kotak putih.

Atas tindakan tersebut, Arya dan Juard didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 1-5 tahun penjara dan atau pidana denda Rp50 juta - Rp250 juta.

Tim pengacara Juard dan Arya tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan itu dan ingin melanjutkan langsung ke pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami ingin cepat memeriksa saksi-saksi karena pemberian uang itu hanyalah sumbangan untuk kegiatan PKS dan diserahkan atas permintaan Elda, jadi di dakwaan pun terlihat bahwa ada komitmen tertentu antara Elda, Fathanah dan Lutfhi yang tidak kami ketahui," kata pengacara Denny Kailimang.