Truk angkutan besar jangan pakai solar subsidi
24 April 2013 15:08 WIB
Antrean truk dan angkutan umum menunggu pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di SPBU Mata Air, Padang, Sumatera Barat, Rabu (20/3). Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2013 menyatakan truk angkutan barang pertambangan, perkebunan, dan kehutanan dilarang mengisi Solar Subsidi. Harga solar non subsidi di Padang mencapai Rp 11.000 perliter, sementara harga solar bersubsidi hanya Rp 4.500 perliter. (FOTO ANTARA/Iggoy el Fitra)
Padang (ANTARA News) - PT Pertamina meminta kesadaran dan pengertian para pengusaha dan supir truk angkutan barang usaha besar tidak lagi menggunakan solar bersubsidi untuk operasional armadanya.
Harapan itu telah disampaikan dalam pertemuan dengan pengusaha, supir dan knek truk yang sebelumnya demo di Kantor DPRD Sumbar, kata Sales Eksekutif PT Pertamina Wilayah Sumbar, Zico Wahyudi, di Padang, Rabu.
Pertemuan itu difasilitasi Ketua DPRD Sumbar, Yulteknil, dihadiri juga Asisten II Bidang Perekonomian Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar, Kepala Dinas ESDM Sumbar dan unsur dari Polda Sumbar.
Menurut Zico, diantara truk-truk yang ikut demo dan sebelumnya mengalami antrian berhari-hari di SPBU untuk membeli solar adalah angkutan usaha besar.
Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pembatasan solar bersubsidi dan salah satu aturannya bahwa kendaraan angkutan usaha besar di bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan untuk menggunakan BBM non subsidi.
Karena itu, Pertamina meminta kesadaran dan pengertian pengusaha dan supir truk-truk angkutan perkebunan seperti CPO (minyak sawit) untuk tidak memakai lagi solar bersubsidi dan justru ikut menambah panjang antrian di SPBU, katanya.
Ia mengatakan, semua pihak agar ikut serta dalam mengawasi agar memakaian BBM khususnya solar bersubsidi tepat sasaran, termasuk dari pengusaha dan supir truk angkutan CPO.
Zico menyatakan, solar bersubsidi diperuntukan untuk usaha kecil di bidang perikanan terutama nelayan tradional, pertanian (untuk alat pertanian), usaha mikro kecil, angkutan penumpang umum.
Bahkan pembelian BBM menggunakan jerigen oleh pelaku usaha kecil tersebut juga harus dilengkapi surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui instansi terkait, tambahnya.
Karena itu, truk-truk angkutan usaha besar agar menyadari dan mengerti bahwa mereka wajib menggunakan BBM non subsidi, katanya.
(H014)
Harapan itu telah disampaikan dalam pertemuan dengan pengusaha, supir dan knek truk yang sebelumnya demo di Kantor DPRD Sumbar, kata Sales Eksekutif PT Pertamina Wilayah Sumbar, Zico Wahyudi, di Padang, Rabu.
Pertemuan itu difasilitasi Ketua DPRD Sumbar, Yulteknil, dihadiri juga Asisten II Bidang Perekonomian Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar, Kepala Dinas ESDM Sumbar dan unsur dari Polda Sumbar.
Menurut Zico, diantara truk-truk yang ikut demo dan sebelumnya mengalami antrian berhari-hari di SPBU untuk membeli solar adalah angkutan usaha besar.
Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pembatasan solar bersubsidi dan salah satu aturannya bahwa kendaraan angkutan usaha besar di bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan untuk menggunakan BBM non subsidi.
Karena itu, Pertamina meminta kesadaran dan pengertian pengusaha dan supir truk-truk angkutan perkebunan seperti CPO (minyak sawit) untuk tidak memakai lagi solar bersubsidi dan justru ikut menambah panjang antrian di SPBU, katanya.
Ia mengatakan, semua pihak agar ikut serta dalam mengawasi agar memakaian BBM khususnya solar bersubsidi tepat sasaran, termasuk dari pengusaha dan supir truk angkutan CPO.
Zico menyatakan, solar bersubsidi diperuntukan untuk usaha kecil di bidang perikanan terutama nelayan tradional, pertanian (untuk alat pertanian), usaha mikro kecil, angkutan penumpang umum.
Bahkan pembelian BBM menggunakan jerigen oleh pelaku usaha kecil tersebut juga harus dilengkapi surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui instansi terkait, tambahnya.
Karena itu, truk-truk angkutan usaha besar agar menyadari dan mengerti bahwa mereka wajib menggunakan BBM non subsidi, katanya.
(H014)
Pewarta: Hendra Agusta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013
Tags: