Jakarta (ANTARA News) - Nano (23) dan Andrianof (26) yang biasa melakukan kejahatan di kereta listrik Kota - Rangkasbitung diringkus Petugas Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Mereka beraksi dengan menuduh korban sebagai penganiaya teman mereka," kata Wakil Kepala Polsek Pesanggrahan, Ajun Komisaris Polisi Yajianto di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan awalnya korban, Mardani (22). didatangi enam orang yang menuduh dia menganiaya kerabat mereka saat menumpang kereta listrik di kawasan perlintasan Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Salah satu pelaku memukul korban, kemudian pelaku mengancam dengan pisau dan merampas telepon selular dan uang tunai milik Mardani.

Selanjutnya, pelaku pindah gerbong dan petugas kepolisian khusus kereta (Polsuska) meringkus dua tersangka, sedangkan empat pelaku lainnya melarikan diri saat di Stasiun Pondok Ranji.

Yajianto menuturkan para pelaku menyamar sebagai pengamen saat naik kereta listrik, guna mengelabui petugas keamanan.

Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa telepon selular dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman penjara lima tahun.