Jakarta (ANTARA News) - Hakim Agung, Gayus Lumbuun, mengatakan, hukuman penjara selama satu tahun terhadap pengusaha yang membayar buruh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) sebagai bentuk pembelajaran.

"Putusan hukuman terhadap terdakwa, Tjioe Christina Chandra, dengan pidana satu tahun penjara diputus dengan suara bulat majelis hakim, sebagai bentuk pembelajaran untuk tidak dilakukan lagi oleh masyarakat banyak," kata Lumbuun, di Jakarta, Rabu.

Majelis Hakim Kasasi yang terdiri atas ketua majelis hakim, Zaharuddin Utama, dengan anggota majelis, Prof Dr Surya Jaya, dan Lumbuun, ini juga mendenda pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan ini sebesar Rp100 juta.

"Hukuman dan denda ini merupakan hukuman minimal terhadap pasal yang dilanggar," kata Lumbuun. Dia menyatakan, hukuman yang dijatuhkan ini merupakan pertama kali di Indonesia.

Hakim Agung ini mengungkapkan bahwa putusan tersebut sebagian didasarkan dgn konsep pemikiran "Ada Penyalahgunaan Keadaan" yang dalam bahasa Belanda disebut misbruik van omstandigheden.

"Seperti dalam keadaan sulitnya mencari pekerjaan seperti di Indonesia saat ini, salah satu pihak menyalahgunakan keadaan sehingga menekan pihak lain (buruh). Padahal masalah UMR telah diatur dengan UU," katanya.

Gayus mengatakan bahwa dirinya siap dihujat banyak pihak terkait putusannya ini. "Banyak pihak yang menyalahkan putusan ini, tapi ini sebagai pembelajaran agar pengusaha tidak menyalahgunakan situasi untuk menekan buruh dengan mengupah di bawah UMR," katanya.

Chandra merupakan pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya tersebut di bawah UMR dan Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis bebas.

(J008/A011)