Guru Besar Hukum UP minta kasus Alvin Lim diselesaikan di pengadilan
4 September 2023 01:08 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan pers kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila (UP) Agus Surono meminta kasus yang menjerat pengacara Alvin Lim agar diselesaikan di pengadilan.
“Alangkah lebih baiknya proses hukum itu biarlah berjalan di pengadilan, nanti pengadilan yang akan memutuskan apakah yang bersangkutan bersalah ataukah tidak. Hal ini penting agar memberikan kepastian hukum dan juga keadilan hukum,” kata Agus Surono dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Penegasan itu disampaikan Agus menanggapi tantangan debat terbuka terkait hukum dan imunitas advokat dari anak Alvin Lim, Kate Lim, kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurut dia, kasus Alvin Lim harus diselesaikan di pengadilan, bukan melalui gimmick ataupun drama, terlebih melibatkan seorang anak yang masih di bawah umur.
Terkait kasus itu, Agus menyampaikan, para penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pasti telah memiliki alat bukti yang kuat, untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Kalau kemudian memang hal itu tidak cukup bukti, ya harus dihentikan, namun sebaliknya, kalau ternyata cukup memenuhi alat bukti, sebagaimana dimaksud pada Pasal 184 KUHAP, maka hal itu harus dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” pesannya.
Baca juga: Bareskrim tegaskan penetapan tersangka Alvin Lim sesuai aturan
Agus pun meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak menggunakan cara-cara di luar prosedur hukum, terutama cara gimmick atau drama seperti menantang debat Kapolri.
“Biarlah nanti pengadilan yang akan mengungkapkan kebenaran materiil tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya putri Alvin Lim yakni Kate Victoria Lim menyampaikan tantangan debat terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait hukum dan hak imunitas advokat.
Kate menilai ayahnya tidak bisa dijerat pidana karena berprofesi sebagai seorang advokat yang memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya.
Namun hal itu dibantah oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa saat menyampaikan pernyataannya, Alvin Lim tidak sedang menjalankan profesi sebagai seorang advokat, tapi hanya sebagai seorang pengamat hukum.
Banyak ahli dan praktisi hukum pun mendukung langkah Dittipidsiber Bareskrim Polri. Alasannya, kalaupun pada saat Alvin Lim menyampaikan pernyataannya sebagai seorang advokat, hal itu harus disertai dengan itikad baik.
Karena itulah, muncul dugaan bahwa Kate Victoria Lim hanya dijadikan alat dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memuluskan rencananya agar mendapat simpati dari publik.
Sebab, ibunda Kate Victoria Lim yakni Shelly Antonio sendiri menyatakan bahwa putrinya itu masih polos dan merupakan anak yang berbakti. Sehingga, Shelly pun mencurigai ada pihak-pihak yang mengekploitasi putrinya untuk kepentingan tertentu.
Baca juga: Pengacara Alvin Lim ditahan di Rutan Salemba
Baca juga: Kejari Depok laporkan Alvin Lim terkait penghinaan terhadap kejaksaan
“Alangkah lebih baiknya proses hukum itu biarlah berjalan di pengadilan, nanti pengadilan yang akan memutuskan apakah yang bersangkutan bersalah ataukah tidak. Hal ini penting agar memberikan kepastian hukum dan juga keadilan hukum,” kata Agus Surono dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Penegasan itu disampaikan Agus menanggapi tantangan debat terbuka terkait hukum dan imunitas advokat dari anak Alvin Lim, Kate Lim, kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurut dia, kasus Alvin Lim harus diselesaikan di pengadilan, bukan melalui gimmick ataupun drama, terlebih melibatkan seorang anak yang masih di bawah umur.
Terkait kasus itu, Agus menyampaikan, para penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pasti telah memiliki alat bukti yang kuat, untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Kalau kemudian memang hal itu tidak cukup bukti, ya harus dihentikan, namun sebaliknya, kalau ternyata cukup memenuhi alat bukti, sebagaimana dimaksud pada Pasal 184 KUHAP, maka hal itu harus dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” pesannya.
Baca juga: Bareskrim tegaskan penetapan tersangka Alvin Lim sesuai aturan
Agus pun meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak menggunakan cara-cara di luar prosedur hukum, terutama cara gimmick atau drama seperti menantang debat Kapolri.
“Biarlah nanti pengadilan yang akan mengungkapkan kebenaran materiil tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya putri Alvin Lim yakni Kate Victoria Lim menyampaikan tantangan debat terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait hukum dan hak imunitas advokat.
Kate menilai ayahnya tidak bisa dijerat pidana karena berprofesi sebagai seorang advokat yang memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya.
Namun hal itu dibantah oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa saat menyampaikan pernyataannya, Alvin Lim tidak sedang menjalankan profesi sebagai seorang advokat, tapi hanya sebagai seorang pengamat hukum.
Banyak ahli dan praktisi hukum pun mendukung langkah Dittipidsiber Bareskrim Polri. Alasannya, kalaupun pada saat Alvin Lim menyampaikan pernyataannya sebagai seorang advokat, hal itu harus disertai dengan itikad baik.
Karena itulah, muncul dugaan bahwa Kate Victoria Lim hanya dijadikan alat dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memuluskan rencananya agar mendapat simpati dari publik.
Sebab, ibunda Kate Victoria Lim yakni Shelly Antonio sendiri menyatakan bahwa putrinya itu masih polos dan merupakan anak yang berbakti. Sehingga, Shelly pun mencurigai ada pihak-pihak yang mengekploitasi putrinya untuk kepentingan tertentu.
Baca juga: Pengacara Alvin Lim ditahan di Rutan Salemba
Baca juga: Kejari Depok laporkan Alvin Lim terkait penghinaan terhadap kejaksaan
Pewarta: Fauzi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023
Tags: