Jakarta (ANTARA News) - Bendahara Umum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Abdurahman menyatakan bahwa dia tidak tahu menahu mengenai dugaan aset yang dimiliki mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq berupa sebidang tanah di wilayah Condet, Jakarta Timur.

Mahfudz menyatakan hal itu usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dia selama kurang lebih delapan jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

"Saya tidak tahu soal tanah itu, ini masih soal mobil saja kok," kata Mahfudz usai diperiksa KPK.

Mahfudz mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK masih serupa dengan pemeriksaan yang lalu, yaitu mengenai aset PKS berupa satu unit mobil berjenis Volkswagen Caravelle.

Pada Senin (22/4) KPK juga memeriksa Anggota Komisi VIII DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini mengenai properti milik Luthfi.

"Saya dimintai keterangan tentang sebidang tanah di Condet atas nama Tanu Margono yang pada tahun 2011 dikerjasamakan dengan Saudara Zaky," kata Jazuli seusai diperiksa KPK.

Zaky, menurut Jazuli, adalah kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memiliki usaha di bidang properti.

"Dia datang ke saya menawarkan investasi di tanah itu, tetapi saya tidak berminat, kemudian dia meminta supaya saya meminjami modal dan saya katakan saya tidak punya uang," ungkap Jazuli.

Ia mengaku baru tahu dari penyidik KPK bahwa di tanah tersebut dibangun rumah milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya baru tahu dari penyidik di tanah Pak Tanu dibangun rumah ada salah satunya milik Pak Luthfi, ya, saya dimintai keterangan seputar tanah itu saja," ungkap Jazuli.

Zaky yang dimaksudkan oleh Jazuli adalah Ahmad Zaky yang telah dicegah KPK pergi ke luar negeri sejak 14 Februari, sedangkan Tanu Margono adalah purnawirawan TNI yang telah diperiksa pada hari Jumat (19/4) bersama dengan istrinya, Yace Margono.

Dalam kasus itu KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. (M048/Z002)