Bandung (ANTARA News) - Sekitar 250 mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) kembali berunjukrasa di luar halaman Gedung Sate Bandung, Jumat. Ratusan mantan karyawan itu menuntut janji pemerintah untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran hak pensiun kepada 3.500 mantan karyawan PT DI yang di PHK tiga tahun lalu. Menurut Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Antar Organisasi SPFKK PT DI, M Sidharta, SPFKK-PT DI telah memberikan batas waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini sampai dengan 30 Juni 2006. "Namun sampai sekarang masalah ini belum juga mendapat keputusan yang menyenangkan bagi mantan karyawan," katanya. Ia mengatakan pemerintah tidak peduli atas nasib mantan karyawan PT DI padahal beban biaya untuk kehidupan sehari-hari cukup besar, terutama untuk biayai sekolah anak-anak mereka. Menurut dia, jika pemerintah tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka mantan karyawan PT DI akan melakukan longmarch dari Gasibu ke Istana negara Jakarta pada Rabu (5/7). Sebelumnya, ia mengatakan mantan karyawan PT DI akan melakukan unjuk rasa itu sampai tuntutan dipenuhi oleh pemerintah. Pasalnya, kata dia, pada 28 Juni 2006 bertepatan dengan pertemuan antara Tim 12 dengan Kementerian Keuangan di Jakarta, pemerintah menjanjikan akan membahas permintaan eks karyawan tersebut. "Pemerintah diharapkan tidak memberikan cek kosong kepada eks karyawan PT DI dengan janji-janji belaka," katanya. Ia mengatakan, tuntutan eks karyawan PT DI itu terkait dari hasil pertemuan antara Direksi PT DI dengan SPFKK PT DI yang disaksikan pihak Kementerian BUMN untuk menyelesaikan pembayaran kekurangan hak pensiun bagi 3.500 mantan karyawan. Dari tujuh kesepakatan, tiga diantaranya menyebutkan penggunaan dana talangan sekitar Rp40 miliar, kerjasama operasi (KSO) dan pemberian pekerjaan sub-kontrak kepada 3.500 eks karyawan. Hasil pertemuan itu telah dilaporkan secara resmi oleh direksi kepada pemerintah selaku pemegang saham PT DI. "Namun setelah menanti selama 31 hari sejak ditandatanganinya kesepakatan tersebut, belum satupun skema yang dilaksanakan," katanya.(*)