Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di Jakarta dengan jam yang lebih terbatas daripada hari kerja, Sabtu.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-12.00 WIB.

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan : Halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata
Jakarta Barat : Mal Citraland
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Jumat, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta