Boston, Massachusetts (ANTARA News) - Pelaku bom Maraton Boston Dzhokhar Tsarnaev diancam hukuman mati atas perannya dalam serangan yang menewaskan tiga orang dan 200 orang terluka pekan lalu.
Lelaki berusia 19 tahun itu dituduh menggunakan dan berkomplot menggunakan senjata pemusnah massal dan penghancuran jahat properti umum dengan bahan peledak mematikan, kata Departemen Kehakiman AS seperti dikutip AFP.
Jika Dzhokhar Tsarnaev yang warga naturalisasi AS berasal usul Chechen itu terbukti bersalah maka dia akan diganjar hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
"Kita sekali lagi memperlihatkan bahwa siapapun yang menyasar warga tidak berdosa Amerika dan berusaha meneror kota-kota kita, mereka tidak akan lolos dari jerat hukum," kata Jaksa Agung AS Eric Holder.
Peradilan pertama akan digelar 30 Mei mendatang. Sebelumnya Gedung Putih meyakinkan Dzhokhar akan diadili oleh sistem peradilan sipil dan tidak berstatus seperti tahanan-tahanan tersangka teroris di Teluk Guantanamo.
Dzhokhar baru bisa mengucapkan kata "tidak" saat ditanya apakah dia mau didampingi pengacara. Jaksa menyebutkan dia sehat secara mental dan kooperatif dengan penyidik.
FBI masih berharap memperoleh jawaban dari Dzhokhar mengenai motif teror mereka dan ingin mengetahui apakah ada rencana serangan lainnya.
Seorang sumber pada pemerintah AS berkata pada CNN bahwa dari wawancara awal dengan Dzhokhar diperoleh asumsi bahwa kedua bersaudarea itu teradikalisasi sendiri dengan tak melibatkan kelompok militan internasional apa pun.
Sementara Senator Lindsey Graham menilai FBI dan intelijen Rusia kecolongan dan melakukan kesalahan mendasar seperti mengeja nama Tamerlan Tsarnaev sehingga dia bisa pergi ke Rusia tanpa terdeteksi.
"Saya diberi tahu oleh FBI bahwa alasan namanya tidak muncul di sistem karena namanya salah eja," kata Graham seperti dilaporkan AFP.
Dzhokhar Tsarnaev diancam hukuman mati
23 April 2013 14:58 WIB
Dzhokhar Tsarnaev (kiri bertopi putih) terekam berada di tengah kerumuman penonton lomba Maraton Boston (Reuters)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013
Tags: