Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Justin Adrian menyetujui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi sanksi terhadap sejumlah industri penyumbang polusi di Jakarta sebagai tindakan tegas.
"Ini bagus sekali, di rapat kerja terakhir memang saya tantang Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto untuk berani menindak perusahaan-perusahaan pencemar," kata Justin saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Justin berharap tindakan ini tidak sekedar formalitas saja, tapi dilakukan secara menyeluruh dan konsisten.
Tentunya, lanjut dia, semua pihak harus bekerjasama untuk melawan angka kematian hingga penyakit akibat polusi di DKI.
"Kita harus menerapkan nol toleransi (zero tollerance) terhadap pelanggar batas emisi," tegasnya.
Dari penutupan perusahaan penyumbang polusi tersebut, Justin berharap industri tetap bisa berjalan namun harus sadar lingkungan.
"Industri tetap bisa berjalan, tapi sudah harus sadar lingkungan karena ini juga tentang kesadaran dan kepatuhan hukum," tuturnya.
Sanksi
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara, yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.
Kedua perusahaan diberi sanksi administratif setelah terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemarkan lingkungan.
"Hal itu dari hasil temuan tim gabungan di lapangan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu.
Pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.
Selain itu, Dinas LH DKI juga memberikan sanksi administratif penghentian paksa operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, Kamis.
"Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batu bara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI mulai pasang kabut air di Balai Kota kurangi polusi udara
Baca juga: Legislator minta DKI tambah armada transportasi umum di Jakarta Barat
Baca juga: Jakbar lakukan razia emisi kendaraan di depan Taman Anggrek
Legislator setuju DKI beri sanksi industri penyumbang polusi
1 September 2023 19:54 WIB
Tangkapan udara aktivitas perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara pada Rabu (30/8/2023). ANTARA/HO-Humas DLH DKI
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
Tags: