Ombudsman RI ungkap dugaan malaadministrasi impor bawang putih
1 September 2023 18:13 WIB
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat diwawancarai usai media briefieng di gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat, 1September 2023. ANTARA/Hendri Sukma Indrawan
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI mengungkap adanya dugaan terjadinya malaadministrasi pada penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
"Ada potensi malaadministrasi mengenai kewajiban hukum dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 yang tidak memberikan izin impor bawang putih kepada importir yang sudah memenuhi persyaratan," ujar anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam media briefing di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat.
Yeka mengatakan bahwa sejak dua bulan terakhir, Ombudsman telah menerima banyak konsultasi non-laporan, laporan informasi, dan laporan masyarakat terkait pelayanan penerbitan SPI komoditas bawang putih.
"Importir bawang putih yang mengadu ke kami kan minta keadilan, kenapa dokumen persyaratan sudah lengkap, tetapi belum diberi izin impor," jelas Yeka.
Baca juga: Ombudsman RI tindaklanjuti 275 laporan pada Semester I Tahun 2023
Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, terdapat importir yang telah mengajukan permohonan SPI sejak 28 Februari 2023. Namun, hingga kini belum mendapatkan izin tersebut.
Dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022, Pasal pertama menyebutkan bila dokumen permohonan SPI yang diajukan dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan maka diberikan izin selambat-lambatnya dalam waktu lima hari.
Kemudian pada pasal kedua, tambah Yeka, apabila dokumen telah lengkap namun belum ditandatangani maka bisa diteken secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW (Sistem Indonesia Nation Single Window).
"Artinya, SPI ini sebetulnya sistem default-nya itu sudah transparan, akuntabel. Begitu sudah terpenuhi semuanya maka SPI itu keluar otomatis," kata Yeka.
Baca juga: Ombudsman RI dorong penegakan hukum ijazah palsu CPNS di Simeulue
Yeka menjelaskan bahwa Ombudsman telah memanggil eselon III Kementerian Perdagangan yang terkait dengan aturan ini. Namun, dua panggilan dari Ombudsman tersebut tidak dipenuhi dengan panggilan ketiga akan dilakukan Rabu (6/9) pekan depan.
"Kami akan memanggil eselon III dulu, yaitu ketua koordinatornya, kalau ini selesai akan bergerak ke direktur impor lalu lanjut ke dirjen. Kami upayakan sampai dirjen dulu, kalau diperlukan memeriksa Kementerian Perdagangan maka kami akan lakukan sesuai proses yang berjalan," lanjutnya.
Setelah hasil pemeriksaan terhadap Kemendag rampung, Ombudsman akan memberikan tindakan korektif, yakni tidak ada penetapan kuota impor bawang putih.
Sebab, katanya, dengan adanya pembatasan kuota dapat memicu terjadinya jual beli kuota yang dimainkan oleh oknum mafia yang berdampak harga jual bawang putih di pasaran menjadi lebih mahal.
"Tata kelola impor bawang putih sebaiknya tidak diatur oleh pemerintah, tetapi dilepas ke pasar. Artinya, tidak perlu ada SPI. Harapannya tidak ada lagi praktik rente dalam importasi bawang putih," kata Yeka.
"Ada potensi malaadministrasi mengenai kewajiban hukum dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 yang tidak memberikan izin impor bawang putih kepada importir yang sudah memenuhi persyaratan," ujar anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam media briefing di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat.
Yeka mengatakan bahwa sejak dua bulan terakhir, Ombudsman telah menerima banyak konsultasi non-laporan, laporan informasi, dan laporan masyarakat terkait pelayanan penerbitan SPI komoditas bawang putih.
"Importir bawang putih yang mengadu ke kami kan minta keadilan, kenapa dokumen persyaratan sudah lengkap, tetapi belum diberi izin impor," jelas Yeka.
Baca juga: Ombudsman RI tindaklanjuti 275 laporan pada Semester I Tahun 2023
Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, terdapat importir yang telah mengajukan permohonan SPI sejak 28 Februari 2023. Namun, hingga kini belum mendapatkan izin tersebut.
Dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022, Pasal pertama menyebutkan bila dokumen permohonan SPI yang diajukan dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan maka diberikan izin selambat-lambatnya dalam waktu lima hari.
Kemudian pada pasal kedua, tambah Yeka, apabila dokumen telah lengkap namun belum ditandatangani maka bisa diteken secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW (Sistem Indonesia Nation Single Window).
"Artinya, SPI ini sebetulnya sistem default-nya itu sudah transparan, akuntabel. Begitu sudah terpenuhi semuanya maka SPI itu keluar otomatis," kata Yeka.
Baca juga: Ombudsman RI dorong penegakan hukum ijazah palsu CPNS di Simeulue
Yeka menjelaskan bahwa Ombudsman telah memanggil eselon III Kementerian Perdagangan yang terkait dengan aturan ini. Namun, dua panggilan dari Ombudsman tersebut tidak dipenuhi dengan panggilan ketiga akan dilakukan Rabu (6/9) pekan depan.
"Kami akan memanggil eselon III dulu, yaitu ketua koordinatornya, kalau ini selesai akan bergerak ke direktur impor lalu lanjut ke dirjen. Kami upayakan sampai dirjen dulu, kalau diperlukan memeriksa Kementerian Perdagangan maka kami akan lakukan sesuai proses yang berjalan," lanjutnya.
Setelah hasil pemeriksaan terhadap Kemendag rampung, Ombudsman akan memberikan tindakan korektif, yakni tidak ada penetapan kuota impor bawang putih.
Sebab, katanya, dengan adanya pembatasan kuota dapat memicu terjadinya jual beli kuota yang dimainkan oleh oknum mafia yang berdampak harga jual bawang putih di pasaran menjadi lebih mahal.
"Tata kelola impor bawang putih sebaiknya tidak diatur oleh pemerintah, tetapi dilepas ke pasar. Artinya, tidak perlu ada SPI. Harapannya tidak ada lagi praktik rente dalam importasi bawang putih," kata Yeka.
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: