Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli mendukung sanksi tilang uji emisi yang diberlakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI sebagai upaya membatasi kendaraan penyumbang polusi udara.
"Tilang uji emisi itu baik, sudah ada dasar hukumnya Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Taufik menuturkan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286.
Disebutkan pengendara yang belum melakukan uji emisi dan tidak lulus namun kendaraannya tetap digunakan akan ditilang dengan denda Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Selain itu, dia juga menyarankan perlu adanya masa sosialisasi mengenai masyarakat dalam waktu yang lebih panjang.
"Minimal sosialisasi dilakukan satu bulan secara paralel dibarengi dengan penyediaan banyak tempat uji emisi kendaraan," tuturnya.
Sementara, anggota DPRD lainnya, Eneng Malianasari menuturkan tilang uji emisi ini perlu dibuat rutin namun sebelumnya harus diberikan peringatan kepada pengendara.
"Dengan catatan sebelumnya diberikan peringatan kepada pengendara atau pemilik kendaraan," kata Eneng.
Eneng menambahkan pihak pemerintah provinsi DKI harus memperbanyak layanan uji emisi gratis, kerjasama mengenai lingkungan dengan perusahaan, hingga memastikan pelayanan transportasi publik beroperasi dengan baik.
"Demi masa depan kehidupan yang layak dan kesehatan warga Jakarta juga kan, harus ada resiko yang ditanggung bersama," tuturnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan sanksi tilang uji emisi secara serentak mulai 1 September hingga 30 November 2023.
Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi di lima lokasi yakni Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat; Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara; Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan di Blok M Mal, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi dan DKI tilang 14 kendaraan saat razia uji emisi di Jaktim
Baca juga: Kadis LH DKI minta bengkel satukan servis kendaraan dengan uji emisi
Baca juga: Tilang uji emisi jadi solusi jangka pendek atasi polusi udara
Legislator dukung sanksi tilang bagi kendaraan penyumbang polusi
1 September 2023 17:00 WIB
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
Tags: