Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengingatkan para pelaku usaha atau agen pengecer minuman fermentasi buah agar tidak melakukan trik pemasaran yang melanggar standar halal, karena ada sanksi pidana bagi yang menggunakan trik tersebut.

“Seperti dengan menggunakan kata atau kalimat yang berasosiasi dengan yang haram, seperti soju yang jelas merupakan minuman beralkohol,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Bamsoet mengingatkan hal tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang masalah penggunaan nama dan bahan, yang mana dapat berdampak pada pemblokiran sertifikat halal, pelarangan mengedarkan/menjual produk, pencabutan sertifikat halal.

“Jika masih melakukan pelanggaran, sanksi penjara hingga denda uang,” katanya.

Hal ini disampaikan Bamsoet, sebagai respon atas kekisruhan yang terjadi di masyarakat terkait pelabelan wine ‘halal’ dan juga soju ‘halal’ di mana produk-produk tersebut tidak dapat disertifikasi halal meski dibuat tanpa bahan nonhalal.

Menurut Bamsoet, MUI harus menyampaikan secara menyeluruh respons dari kisruh pelabelan halal tersebut dengan menegaskan bahwa Lembaga MUI tidak menetapkan kehalalan pada produk jus buah anggur (wine) tersebut.

Karena, kata dia, produk tersebut menyalahi standar halal yang menjadi pedoman MUI, termasuk yang menyerupai soju yang beredar di pasaran.

Selain itu, Bamsoet mengimbau masyarakat, untuknya umat Muslim diharapkan berperan dalam mengontrol peredaran produk-produk yang menyesatkan tersebut.

“Salah satunya dengan melaporkan sambil menyertakan bukti valid berupa foto, video, atau rekaman soal produk tersebut di pasaran dan dikirim ke email myhalalcorner@gmail.com,” kata Bamsoet.

Baca juga: Bamsoet minta pemerintah optimalkan program pengendalian harga beras
Baca juga: MPR minta Komunitas Lintas Budaya Banyumas jadi Duta Pancasila
Baca juga: Hidayat Nur Wahid minta Pemerintah tindak tegas judi daring