"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Yakni di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
Baca juga: Melawan arah, belasan motor terkena razia di Kalimalang Jaktim
Baca juga: Ratusan pengendara terkena tilang teguran saat uji coba razia emisi
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan pengawasan sanksi tilang bagi pelanggar emisi yang mulai diberlakukan pada Jumat (1/9) untuk menjamin pelaksanaannya sesuai prosedur yang berlaku.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan kita, untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan razia," katanya.
Doni menjelaskan sosialisasi sudah dilaksanakan selama beberapa hari terkait sanksi tilang tersebut sehingga diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya sesuai aturan.