Menteri Bintang: Kolaborasi diharapkan dapat menunjukkan hasil terukur
31 Agustus 2023 23:30 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam Rapat Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/8/2023). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Bogor (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan kolaborasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diharapkan dapat menunjukkan hasil yang terukur.
"Upaya ini akan berhasil jika dilakukan bersama-sama dan pada saat yang sama oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara kolaboratif serta dapat diukur hasil atau kinerjanya," kata Bintang Puspayoga dalam Rapat Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Menurutnya, beberapa indikator yang dapat mengukur kinerja tersebut di antaranya Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Perlindungan Anak (IPA), persentase perempuan berumur 20 - 24 tahun yang menikah di bawah usia 19 tahun, dan prevalensi anak usia 13 - 17 tahun yang pernah mengalami kekerasan.
Kemudian indikator Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan, prevalensi kekerasan terhadap perempuan, dan persentase perempuan dan anak korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mendapat layanan komprehensif.
Bintang Puspayoga mengatakan nilai dari indikator-indikator tersebut merupakan ukuran keberhasilan yang perlu selalu dimonitor dan dievaluasi.
Pihaknya juga meminta upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak masuk ke dalam dokumen perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Penting agar pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak tertinggal dalam proses penyusunan dokumen perencanaan tersebut," katanya.
Dalam Rakornas, Menteri PPPA juga meminta dokumentasi praktek baik yang telah berhasil diimplementasikan di berbagai daerah dapat dijadikan panduan berharga bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga lain, dalam mengembangkan strategi yang efektif dalam membangun pembelajaran berkelanjutan, dan merancang kebijakan, dan program yang tepat sasaran sesuai kebutuhan perempuan dan anak.
Baca juga: Pemda diminta sosialisasi berani lapor tindak kekerasan perempuan-anak
Baca juga: Perlu sinergi kolaborasi wujudkan perempuan berdaya-anak terlindungi
Baca juga: Penegak hukum diminta jerat pelaku KDRT di Semarang dengan UU PKDRT
"Upaya ini akan berhasil jika dilakukan bersama-sama dan pada saat yang sama oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara kolaboratif serta dapat diukur hasil atau kinerjanya," kata Bintang Puspayoga dalam Rapat Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Menurutnya, beberapa indikator yang dapat mengukur kinerja tersebut di antaranya Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Perlindungan Anak (IPA), persentase perempuan berumur 20 - 24 tahun yang menikah di bawah usia 19 tahun, dan prevalensi anak usia 13 - 17 tahun yang pernah mengalami kekerasan.
Kemudian indikator Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan, prevalensi kekerasan terhadap perempuan, dan persentase perempuan dan anak korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mendapat layanan komprehensif.
Bintang Puspayoga mengatakan nilai dari indikator-indikator tersebut merupakan ukuran keberhasilan yang perlu selalu dimonitor dan dievaluasi.
Pihaknya juga meminta upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak masuk ke dalam dokumen perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Penting agar pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak tertinggal dalam proses penyusunan dokumen perencanaan tersebut," katanya.
Dalam Rakornas, Menteri PPPA juga meminta dokumentasi praktek baik yang telah berhasil diimplementasikan di berbagai daerah dapat dijadikan panduan berharga bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga lain, dalam mengembangkan strategi yang efektif dalam membangun pembelajaran berkelanjutan, dan merancang kebijakan, dan program yang tepat sasaran sesuai kebutuhan perempuan dan anak.
Baca juga: Pemda diminta sosialisasi berani lapor tindak kekerasan perempuan-anak
Baca juga: Perlu sinergi kolaborasi wujudkan perempuan berdaya-anak terlindungi
Baca juga: Penegak hukum diminta jerat pelaku KDRT di Semarang dengan UU PKDRT
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023
Tags: