Kadin Bekasi gandeng BPJAMSOSTEK lindungi 1.000 pekerja rentan
31 Agustus 2023 20:30 WIB
Ketua Kadin Kabupaten Bekasi Heri Noviar (kiri) dan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto (kanan) menandatangani nota kesepahaman perlindungan 1.000 pekerja rentan di sela Rapimkab Kadin di Hotel Sunera Antero Cikarang, Kamis (31/8/2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada 1.000 pekerja rentan melalui penandatanganan nota kesepahaman kedua instansi di Cikarang.
Ketua Kadin Kabupaten Bekasi Heri Noviar menyambut baik kerja sama yang terjalin dengan harapan memberikan manfaat baik bagi organisasi pengusaha tersebut maupun para pekerja rentan di wilayah itu.
"Saya berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat baik untuk Kadin Kabupaten Bekasi khususnya dan untuk pekerja rentan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi pada umumnya," katanya di Cikarang, Kamis.
Kadin Kabupaten Bekasi menanggung seluruh pembiayaan pendaftaran kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi 1.000 pekerja rentan di wilayahnya sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam melindungi pekerja informal dari risiko pekerjaan.
"Alhamdulillah semua di-cover oleh Kadin sebanyak 1.000 pekerja rentan yang ada di Kabupaten Bekasi. Ke depan Insya Allah kita akan tambah optimalkan program dari BPJS ketenagakerjaan ini agar peserta lebih banyak lagi," ucap dia.
Baca juga: Perluas jamsos, BPJAMSOSTEK Cikarang lindungi pengurus masjid DMI
Baca juga: BPJAMSOSTEK Bekasi-Cikarang jamin kemudahan klaim Jaminan Hari Tua
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto mengatakan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja ini dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Penandatanganan MoU ini bertujuan mensinergikan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan dukungan khususnya kepada Kadin terhadap pekerja rentan di Kabupaten Bekasi," katanya.
Ia menjelaskan para pekerja rentan ini akan terlindungi dari risiko pekerjaan melalui dua program BPJAMSOSTEK yakni Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Program ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi seluruh tenaga kerja dari risiko pekerjaan. Bukan hanya bagi pekerja formal tetapi juga pekerja informal karena banyak dari mereka yang belum mempunyai jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan padahal pekerjaan mereka memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi," katanya.
BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal atau penerima upah, sektor informal atau bukan penerima upah, serta sektor jasa konstruksi.
Perlindungan yang diberikan melalui lima program BPJAMSOSTEK antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang sosialisasikan program ke PKH Dinsos Bekasi
Baca juga: Pemkab Bekasi lindungi 75.903 pekerja rentan melalui BPJAMSOSTEK
Hendrayanto mengatakan bahwa proses daftar dan bayar program perlindungan BPJAMSOSTEK sangat mudah. Pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam kanal untuk proses tersebut.
Peserta sektor informal cukup membayar iuran yang relatif terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua hanya dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulan.
Dengan iuran terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Di masa pemulihan atau peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan sedangkan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
"Kemudian dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp174 juta. Seluruh layanan BPJAMSOSTEK tidak dipungut biaya sepeser pun," kata dia.
Baca juga: Gus Syaifuddin tokoh NU peduli jamsostek pekerja rentan
Baca juga: Pekerja rentan diharapkan lanjutkan kepesertaan jamsostek mandiri
Baca juga: Perlindungan 100 pekerja rentan di Bali diawali dari Desa Tegal Harum
Ketua Kadin Kabupaten Bekasi Heri Noviar menyambut baik kerja sama yang terjalin dengan harapan memberikan manfaat baik bagi organisasi pengusaha tersebut maupun para pekerja rentan di wilayah itu.
"Saya berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat baik untuk Kadin Kabupaten Bekasi khususnya dan untuk pekerja rentan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi pada umumnya," katanya di Cikarang, Kamis.
Kadin Kabupaten Bekasi menanggung seluruh pembiayaan pendaftaran kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi 1.000 pekerja rentan di wilayahnya sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam melindungi pekerja informal dari risiko pekerjaan.
"Alhamdulillah semua di-cover oleh Kadin sebanyak 1.000 pekerja rentan yang ada di Kabupaten Bekasi. Ke depan Insya Allah kita akan tambah optimalkan program dari BPJS ketenagakerjaan ini agar peserta lebih banyak lagi," ucap dia.
Baca juga: Perluas jamsos, BPJAMSOSTEK Cikarang lindungi pengurus masjid DMI
Baca juga: BPJAMSOSTEK Bekasi-Cikarang jamin kemudahan klaim Jaminan Hari Tua
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto mengatakan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja ini dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Penandatanganan MoU ini bertujuan mensinergikan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan dukungan khususnya kepada Kadin terhadap pekerja rentan di Kabupaten Bekasi," katanya.
Ia menjelaskan para pekerja rentan ini akan terlindungi dari risiko pekerjaan melalui dua program BPJAMSOSTEK yakni Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Program ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi seluruh tenaga kerja dari risiko pekerjaan. Bukan hanya bagi pekerja formal tetapi juga pekerja informal karena banyak dari mereka yang belum mempunyai jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan padahal pekerjaan mereka memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi," katanya.
BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal atau penerima upah, sektor informal atau bukan penerima upah, serta sektor jasa konstruksi.
Perlindungan yang diberikan melalui lima program BPJAMSOSTEK antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang sosialisasikan program ke PKH Dinsos Bekasi
Baca juga: Pemkab Bekasi lindungi 75.903 pekerja rentan melalui BPJAMSOSTEK
Hendrayanto mengatakan bahwa proses daftar dan bayar program perlindungan BPJAMSOSTEK sangat mudah. Pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam kanal untuk proses tersebut.
Peserta sektor informal cukup membayar iuran yang relatif terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua hanya dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulan.
Dengan iuran terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Di masa pemulihan atau peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan sedangkan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
"Kemudian dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp174 juta. Seluruh layanan BPJAMSOSTEK tidak dipungut biaya sepeser pun," kata dia.
Baca juga: Gus Syaifuddin tokoh NU peduli jamsostek pekerja rentan
Baca juga: Pekerja rentan diharapkan lanjutkan kepesertaan jamsostek mandiri
Baca juga: Perlindungan 100 pekerja rentan di Bali diawali dari Desa Tegal Harum
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023
Tags: