KPK sebut istri Rafael Alun bisa jadi tersangka TPPU pasif
31 Agustus 2023 19:57 WIB
Arsip foto - Istri mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tak tertutup kemungkinan istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif.
"iya, sangat mungkin, kalau nanti di persidangan ditemukan alat bukti yang cukup dan ada perbuatan dia sebagai pelaku yang pasif ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Ali menjelaskan meski nama Ernie Meike Torondek turut disertakan dalam surat dakwaan Rafael Alun yang dibacakan Jaksa KPK pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dugaan keterlibatan yang bersangkutan masih harus dibuktikan.
"Artinya begini, yang disebut turut serta, pelaku peserta, serta pembantuan di dalam surat dakwaan itu belum tentu kemudian bisa dibuktikan memenuhi unsur-unsur yang sebagaimana yang ada dalam surat dakwaan," ujarnya.
Dia mengatakan jalannya proses persidangan Rafael Alun Trisambodo akan menjadi salah satu instrumen untuk menentukan apakah yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Baca juga: KPK periksa istri Rafael Alun soal aset mewah atas nama orang lain
Baca juga: KPK kembali panggil istri Rafael Alun Trisambodo
"Sering kami menyampaikan, silakan diikuti proses persidangan itu, sehingga di akhir nanti dapat kesimpulan. apakah ada pelaku peserta yang dapat dimintai pertanggungjawaban," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.
Rafael melalui tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dan hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kemudian menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi pada Rabu (6/9).
"iya, sangat mungkin, kalau nanti di persidangan ditemukan alat bukti yang cukup dan ada perbuatan dia sebagai pelaku yang pasif ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Ali menjelaskan meski nama Ernie Meike Torondek turut disertakan dalam surat dakwaan Rafael Alun yang dibacakan Jaksa KPK pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dugaan keterlibatan yang bersangkutan masih harus dibuktikan.
"Artinya begini, yang disebut turut serta, pelaku peserta, serta pembantuan di dalam surat dakwaan itu belum tentu kemudian bisa dibuktikan memenuhi unsur-unsur yang sebagaimana yang ada dalam surat dakwaan," ujarnya.
Dia mengatakan jalannya proses persidangan Rafael Alun Trisambodo akan menjadi salah satu instrumen untuk menentukan apakah yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Baca juga: KPK periksa istri Rafael Alun soal aset mewah atas nama orang lain
Baca juga: KPK kembali panggil istri Rafael Alun Trisambodo
"Sering kami menyampaikan, silakan diikuti proses persidangan itu, sehingga di akhir nanti dapat kesimpulan. apakah ada pelaku peserta yang dapat dimintai pertanggungjawaban," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.
Rafael melalui tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dan hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kemudian menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi pada Rabu (6/9).
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Tags: