Presiden sebut urgensi Perppu Pilkada perlu dipertimbangkan mendalam
31 Agustus 2023 14:59 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangannya usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HPMI) yang digelar di Nusantara Hall, Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (31/8/2023). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/am.
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada 2024, perlu dipertimbangkan secara mendalam.
"Belum sampai ke situ kok saya. Urgensinya apa, alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," tegas Presiden di sela kegiatan di Tangerang, Banten, Kamis.
Dia menyampaikan semua kajian masih dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dirinya menyatakan belum mengetahui hasil kajian tersebut.
"Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu," ujarnya.
Sebelumnya bergulir isu untuk mempercepat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024, dari November menjadi September 2024. Percepatan penyelenggaraan Pilkada itu disebut-sebut akan dilakukan melalui penerbitan Perppu oleh Presiden.
Baca juga: Anggota DPR: Presiden perlu terbitkan Perppu Jadwal Pilkada
Baca juga: Akademisi: Perubahan jadwal pilkada perlu pertimbangan secara cermat
Baca juga: Penundaan pilkada serentak tak selaras dengan undang-undang
"Belum sampai ke situ kok saya. Urgensinya apa, alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," tegas Presiden di sela kegiatan di Tangerang, Banten, Kamis.
Dia menyampaikan semua kajian masih dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dirinya menyatakan belum mengetahui hasil kajian tersebut.
"Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu," ujarnya.
Sebelumnya bergulir isu untuk mempercepat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024, dari November menjadi September 2024. Percepatan penyelenggaraan Pilkada itu disebut-sebut akan dilakukan melalui penerbitan Perppu oleh Presiden.
Baca juga: Anggota DPR: Presiden perlu terbitkan Perppu Jadwal Pilkada
Baca juga: Akademisi: Perubahan jadwal pilkada perlu pertimbangan secara cermat
Baca juga: Penundaan pilkada serentak tak selaras dengan undang-undang
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023
Tags: