Jakarta (ANTARA) -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa surat edaran tentang pelaporan emisi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung dan menjaga iklim usaha industri yang hijau dan berkelanjutan.

Surat edaran dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
"Kami berkomitmen untuk menerapkan industri hijau di seluruh aspek kegiatan usaha industri dalam rangka menjaga sustainability industri. Aspek iklim usaha industri perlu terus kita jaga. Kami jaga sentimen pelaku usaha agar tetap optimis," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto dalam konferensi pers IKI Agustus 2023 di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Polisi awasi sanksi tilang bagi pelanggar emisi mulai Jumat
Eko mengatakan surat edaran tersebut menjadi bentuk dukungan Kemenperin untuk secara aktif membantu upaya pengendalian emisi gas buang di sektor industri. Pada saat yang bersamaan, dukungan tersebut juga diharapkan sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas udara tidak hanya di Jabodetabek, tapi juga di wilayah konsentrasi industri.

Surat edaran itu juga dinilai diperlukan untuk memantau kegiatan usaha industri agar tetap sejalan aspek industri hijau. Selain itu, surat edaran itu juga menjadi instrumen agar Kemenperin bisa mengambil respons cepat jika ada hal di lapangan yang menimbulkan polemik.

"Tugas Kemenperin sebagaimana amanat Presiden dan rapat koordinasi, adalah untuk melakukan pengawasan pengendalian kegiatan usaha industri khusus dalam kaitan tentang pengendalian emisi gas buang," katanya.
Eko menambahkan, surat edaran tersebut juga meliputi tiga wilayah yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, yang memiliki sejumlah wilayah konsentrasi industri berat.

"Konsentrasi industri tidak hanya di Jabodetabek. Konsentrasi lebih banyak di luar Jabodetabek. Ada beberapa konsentrasi industri berat di wilayah Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Kemudian di Tangerang Raya sampai ke Serang dan Cilegon. Di Jabar, daerah Bandung Raya juga ada konsentrasi industri besar di sana sehingga kami memperluas area pengawasan aktivitas industri yang berpotensi hasilkan emisi," katanya.

Baca juga: Pemprov DKI ajak seluruh pemangku kepentingan atasi polusi udara
Lewat SE tersebut, Kemenperin berharap bisa mendapatkan data yang lebih akurat setiap minggunya sehingga bisa membuat kebijakan jangka pendek untuk penanganan kualitas udara di tiga provinsi tersebut.

Eko menekankan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain serta pemerintah daerah untuk bisa bersama-sama menekan sumber pencemaran udara.

Melalui SE tersebut, industri diwajibkan untuk melaporkan pengendalian emisi gas buang di wilayah industri setiap minggu, yakni per Kamis.

"Besok pagi kami ada data evaluasi mingguan. Besok kita akan punya data akurat soal aktivitas industri," katanya.

Eko menuturkan segera menyebar 10 alat pemantauan emisi di beberapa wilayah konsentrasi industri di tiga provinsi.

Alat pemantauan emisi itu diharapkan akan mempermudah pekerjaan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri.

"Kami bekerja sama dengan pengelola kawasan untuk melakukan monitoring sehingga kita bisa mendapat data yang lebih akurat ke depan," katanya.