Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa surat edaran tentang pelaporan emisi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung dan menjaga iklim usaha industri yang hijau dan berkelanjutan.
Surat edaran dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Baca juga: Polisi awasi sanksi tilang bagi pelanggar emisi mulai Jumat
Surat edaran itu juga dinilai diperlukan untuk memantau kegiatan usaha industri agar tetap sejalan aspek industri hijau. Selain itu, surat edaran itu juga menjadi instrumen agar Kemenperin bisa mengambil respons cepat jika ada hal di lapangan yang menimbulkan polemik.
"Tugas Kemenperin sebagaimana amanat Presiden dan rapat koordinasi, adalah untuk melakukan pengawasan pengendalian kegiatan usaha industri khusus dalam kaitan tentang pengendalian emisi gas buang," katanya.
Baca juga: Pemprov DKI ajak seluruh pemangku kepentingan atasi polusi udara
Eko menekankan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain serta pemerintah daerah untuk bisa bersama-sama menekan sumber pencemaran udara.
Melalui SE tersebut, industri diwajibkan untuk melaporkan pengendalian emisi gas buang di wilayah industri setiap minggu, yakni per Kamis.
"Besok pagi kami ada data evaluasi mingguan. Besok kita akan punya data akurat soal aktivitas industri," katanya.
Eko menuturkan segera menyebar 10 alat pemantauan emisi di beberapa wilayah konsentrasi industri di tiga provinsi.
Alat pemantauan emisi itu diharapkan akan mempermudah pekerjaan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri.
"Kami bekerja sama dengan pengelola kawasan untuk melakukan monitoring sehingga kita bisa mendapat data yang lebih akurat ke depan," katanya.