Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang memproduksi komponen konstruksi beton lantaran tidak memenuhi dokumen lingkungan.

Produsen komponen konstruksi beton (Concrete Batching Plant/CBP) tersebut, yakni PT Merak Jaya Beton dikenakan sanksi "administratif paksaan pemerintah" setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Gamma Nanda Bhaskoro melalui keterangan tertulisnya menyebutkan, pemberian sanksi tersebut didasarkan pada hasil sidak di PT Merak Jaya Beton.

Saat sidak ditemukan beberapa pelanggaran di lokasi perusahaan. PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan.

"Ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” kata Gamma.

Baca juga: Pengemudi truk pembuang tinja di Cawang ditangkap
Baca juga: Sudin LH Jakarta Utara sanksi penyedia jasa angkut sampah ilegal

Sudin LH meminta perusahaan tersebut agar segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan. Salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Perusahaan akan diberi sanksi paksaan pemerintah. Sanksi tersebut salah satunya mewajibkan pemasangan paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara/debu,” ungkapnya.

Gamma mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalkan risiko pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik.

“Dalam upaya pengendalian pencemaran udara telah dilakukan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material serta penggunaan 'dust collector' (pengumpul debu) untuk menghalau debu,” ujarnya.

Kemudian, Sudin LH Jakarta Barat juga akan memaksa PT Merak Jaya Beton untuk melengkapi dokumen dan melaksanakan kewajibannya menjaga lingkungan sekitar pabrik.