"Ada keterangan dalam putusan judicial review itu; satu, seketika orang itu narapidana maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah penjadi narapidana," kata Firli ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Firli menyebut mantan koruptor tersebut juga harus mengungkapkan ke publik terkait kasus korupsi yang pernah menjeratnya di masa lalu.
"Kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, didasarkan pada Undang-Undang Pemilu yang telah dilakukan uji materi atau judicial review, dimana setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih dengan batasan-batasan tertentu.
"Undang-undang kita menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah di-judicial review. Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana," katanya.
Menurut dia, penjelasan informasi soal caleg eks koruptor itu penting bagi publik agar dapat berimbang dalam mempergunakan hak pilihnya. .
"Tentu hak rakyat yang menentukan apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," kata Firli.
Baca juga: TII minta caleg eks koruptor buat pernyataan pada alat peraga kampanye
Baca juga: ICW minta KPU umumkan nama caleg berstatus mantan koruptor
Baca juga: Perludem: Caleg mantan koruptor harus diinformasikan kepada pemilih