Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan transformasi melalui penerbitan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi.
“Sekarang status akreditasi disederhanakan,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Nadiem menuturkan pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib baik yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Selain itu proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi.
Langkah selanjutnya bagi perguruan tinggi setelah diterbitkan peraturan ini, kata dia, adalah menjabarkan standar nasional sesuai tingkat mutu, keluasan substansi, serta visi dan misi masing-masing dalam bentuk Standar Pendidikan Tinggi. Kemudian menyesuaikan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan peraturan baru dalam waktu paling lambat dua tahun.
Selanjutnya, untuk peringkat akreditasi yang ada tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai sedangkan perpanjangan status akreditasi akan menggunakan status akreditasi yang disederhanakan.
Baca juga: Nadiem targetkan tiga aspek transformasi pendidikan tinggi
BAN-PT dan LAM tidak lagi menarik biaya ke perguruan tinggi untuk asesmen status terakreditasi yang bersifat wajib dan menyesuaikan instrumen akreditasi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi paling lambat dua tahun.
Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT Imam Buchori menyambut baik diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, karena kebijakan yang sangat ditunggu, khususnya untuk program studi yang baru atau sedang berkembang.
“Ini karena beban-beban di dalam pelaksanaan akreditasi selama ini dapat dikurangi,” ujarnya.
Imam menuturkan peraturan tersebut memberikan masa tenggang waktu selama dua tahun, yang artinya transisi selama dua tahun ini harus dipergunakan untuk mempersiapkan banyak hal seperti instrumen baru, asesor, serta peraturan pendukung.
Ketua Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) Indonesia Usman Chatib Warsa mengatakan adanya transformasi akreditasi ini maka perguruan tinggi dapat lebih fleksibel menentukan standar masing-masing.
Baca juga: BAN PT: 3 instrumen sulitkan perguruan tinggi dapatkan akreditasi A
Dengan demikian, lanjutnya, perguruan tinggi lebih terpacu untuk mengembangkan program-program dan kegiatan-kegiatan inovatif serta kerja sama yang lebih luas dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dalam mewujudkan proses pembelajaran dan mutu pendidikan lebih baik.
Direktur Politeknik Negeri Padang Surfa Yondri menyambut baik kebijakan baru yang mencakup standar akreditasi ini karena dengan sumber daya dan sumber dana yang selama ini dibebankan ke perguruan tinggi akan bisa diberdayakan untuk kegiatan-kegiatan lain.
Kesempatan itu akan memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk berkolaborasi dan melakukan kreativitas dan inovasi sesuai dengan standar mutu yang sudah ditetapkan.
Dosen Politeknik Manufaktur (Polman) Bandung Pipit Anggraeni juga mengapresiasi adanya kebijakan pembiayaan akreditasi yang diberikan pemerintah kepada perguruan tinggi karena dapat meningkatkan dan fokus pada penyediaan layanan pendidikan sesuai standar.
“Transformasi akreditasi pendidikan tinggi ini sangat diperlukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan tinggi,” ujar Pipit.
Baca juga: LLDikti Wilayah XI dorong percepatan akreditasi perguruan tinggi
Nadiem: Permendikbudristek 53/2023 ringankan administrasi akreditasi
30 Agustus 2023 19:36 WIB
Kemendikbudristek luncurkan Merdeka Belajar episode ke-26 di Jakarta, Selasa (29/8/2023). ANTARA/HO-Kemendikbudristek/pri.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023
Tags: