Tanjungpinang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Hadi Tjahjanto, menyerahkan 10.668 sertifikat tanah untuk warga di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penyerahan sertifikat itu dilaksanakan pada kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 di Costal Area, Kabupaten Karimun, Kepri, Rabu.

"Sertifikat tanah ini terdiri atas sertifikat kawasan, cagar budaya, barang milik negara, dan barang milik daerah, yakni sertifikat PSU dan hak pakai, hingga kawasan investasi," kata Menteri Hadi.

Baca juga: Pemkab serahkan sertifikat tanah transmigran di Natuna

Penyerahan sertifikat dilaksanakan secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada para penerima yang mewakili kabupaten/kota se-Kepri dan didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad serta Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Menteri Hadi menyebut dengan diberikannya sertifikat ini, masyarakat telah memiliki legalitas yang sah secara hukum hak atas tanah, sehingga bisa lebih tenang dalam menjalani kehidupan.

"Tolong dijaga betul sertifikat yang telah dimiliki, dari berbagai pihak yang akan mengganggu," ujarnya.

Sertifikat ini, sambung Hadi, di satu sisi akan mengurangi persoalan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan tanah yang selama ini kerap terjadi di tengah masyarakat.

Mantan Panglima TNI itu juga meminta kepada semua penerima sertifikat untuk menggunakan sertifikat yang diterimanya dengan baik dan benar.

Baca juga: BPN targetkan seluruh tanah Kepri tersertifikat 2020

Baca juga: BPN serahkan 105 sertifikat lahan PLN


"Jika diagunkan ke bank, harus bank yang terpercaya. Kemudian, diagunkan untuk tujuan yang produktif, bukan kepentingan konsumtif," katanya.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan masyarakat Kepri, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir patut bersyukur. Karena, kebijakan pemerintah pusat melalui program reforma agraria, masyarakat pesisir bisa merasakan manfaat sertifikat tanah.

"Dengan program ini, bapak/ibu semua bisa merasakan manfaat sertifikat gratis untuk kepastian dan perlindungan hukum atas pemegang hak tanah/properti," kata Ansar.