Kemenkeu berkomitmen jaga keterbukaan informasi publik
30 Agustus 2023 13:27 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi memberikan kata sambutan dalam kegiatan Seminar Keterbukaan Informasi Publik: Pokok-Pokok Kebijakan APBN Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk terus menjaga keterbukaan informasi publik terkait penyelenggaraan negara dalam lingkup lingkungannya.
Komitmen tersebut juga mencakup fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.
“Sejalan dengan tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, PPID di lingkungan Kementerian Keuangan terus berupaya untuk mewujudkan penyelenggaraan good governance di Kementerian Keuangan yang diharapkan dapat berimplikasi pada terciptanya kepercayaan publik,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro dalam kegiatan Seminar Keterbukaan Informasi Publik: Pokok-Pokok Kebijakan APBN Tahun 2024 di Jakarta, Rabu.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan pihaknya juga akan terus memastikan keterbukaan informasi publik dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk APBN tahun anggaran (TA) 2024.
Sebab, APBN merupakan instrumen kebijakan publik yang bersifat milik bersama, sehingga perlu adanya keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Heru menyebut perspektif publik sangat dibutuhkan sebagai bahan penyempurnaan sekaligus perwujudan implementasi good governance dan penguatan partisipasi publik dalam penyusunan APBN TA 2024 yang semakin kredibel, transparan, dan akuntabel.
Dalam menerapkan keterbukaan informasi publik, Heru menyoroti terdapat tiga urgensi utama yang menjadi perhatian Kemenkeu.
Pertama, keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Kedua, keterbukaan informasi publik merupakan hak strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang transparan, bersih, dan bebas korupsi.
Ketiga, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
“Keterbukaan informasi dalam rangka penyusunan dan pembahasan APBN TA 2024 merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas, sekaligus tanggung jawab moral dalam rangka memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat agar sejak awal sudah dipahami dan melibatkan masyarakat dan terutama dapat dimanfaatkan secara tepat oleh kita semua,” ujar Heru.
Baca juga: Kemenkeu tekankan keterlibatan publik untuk APBN yang akuntabel
Baca juga: Kemenkeu: Core tax system optimalkan pengawasan terhadap wajib pajak
Komitmen tersebut juga mencakup fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.
“Sejalan dengan tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, PPID di lingkungan Kementerian Keuangan terus berupaya untuk mewujudkan penyelenggaraan good governance di Kementerian Keuangan yang diharapkan dapat berimplikasi pada terciptanya kepercayaan publik,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro dalam kegiatan Seminar Keterbukaan Informasi Publik: Pokok-Pokok Kebijakan APBN Tahun 2024 di Jakarta, Rabu.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan pihaknya juga akan terus memastikan keterbukaan informasi publik dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk APBN tahun anggaran (TA) 2024.
Sebab, APBN merupakan instrumen kebijakan publik yang bersifat milik bersama, sehingga perlu adanya keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Heru menyebut perspektif publik sangat dibutuhkan sebagai bahan penyempurnaan sekaligus perwujudan implementasi good governance dan penguatan partisipasi publik dalam penyusunan APBN TA 2024 yang semakin kredibel, transparan, dan akuntabel.
Dalam menerapkan keterbukaan informasi publik, Heru menyoroti terdapat tiga urgensi utama yang menjadi perhatian Kemenkeu.
Pertama, keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Kedua, keterbukaan informasi publik merupakan hak strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang transparan, bersih, dan bebas korupsi.
Ketiga, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
“Keterbukaan informasi dalam rangka penyusunan dan pembahasan APBN TA 2024 merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas, sekaligus tanggung jawab moral dalam rangka memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat agar sejak awal sudah dipahami dan melibatkan masyarakat dan terutama dapat dimanfaatkan secara tepat oleh kita semua,” ujar Heru.
Baca juga: Kemenkeu tekankan keterlibatan publik untuk APBN yang akuntabel
Baca juga: Kemenkeu: Core tax system optimalkan pengawasan terhadap wajib pajak
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023
Tags: