Ini lokasi gerai SIM Keliling pada Rabu
30 Agustus 2023 07:15 WIB
Arsip foto - Warga mengendarai sepeda motor saat uji coba kurikulum baru ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat (4/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menginformasikan lima lokasi gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu di Jakarta pada Rabu.
Akun media sosial resmi, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan layanan itu buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Berikut sebarannnya :
1. Hall B Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat;
2. Halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan;
3. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat;
4. LTC Glodok, Jakarta Barat;
5. Mal Citraland, Jakarta Barat.
Untuk dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: SIM Keliling masih ada di lima lokasi ini
Akun media sosial resmi, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan layanan itu buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Berikut sebarannnya :
1. Hall B Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat;
2. Halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan;
3. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat;
4. LTC Glodok, Jakarta Barat;
5. Mal Citraland, Jakarta Barat.
Untuk dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: SIM Keliling masih ada di lima lokasi ini
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: