Menkeu pastikan subsidi dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan
29 Agustus 2023 18:18 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparannya dalam rapat paripurna ke-4 DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Dalam kesempatan tersebut Sri Mulyani menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPR mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 dan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa. (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan program subsidi yang disediakan pemerintah dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pernyataan tersebut menanggapi pandangan PKB, PKS, PAN, dan PPP mengenai sasaran subsidi.
“Mengenai sasaran subsidi, dapat disampaikan bahwa pemerintah terus konsisten meningkatkan sasaran sehingga subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan,” kata Sri Mulyani saat Rapat Paripurna DPR RI tentang Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Jakarta, Selasa.
Pengoptimalan sasaran subsidi juga berlaku untuk transformasi subsidi energi. Bendahara Negara mengatakan subsidi energi disalurkan dengan berbasis penerima manfaat. Namun, pelaksanaannya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, daya beli masyarakat, serta kesiapan data dan infrastruktur.
Khusus untuk subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), insentif yang diberikan pemerintah menjangkau sisi permintaan dan penawaran. Hal itu dilakukan untuk menstimulus investasi dalam penggunaan KBLBB secara luas.
Baca juga: Menkeu: Kebijakan pangan diarahkan ke mitigasi dampak perubahan iklim
Sri Mulyani menjelaskan insentif KBLBB bertujuan untuk mendorong percepatan transformasi ekonomi, menciptakan nilai tambah yang tinggi, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan penggunaan energi yang ramah lingkungan.
Diketahui, Pemerintah menetapkan subsidi berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang berlaku sejak 20 Maret 2023. Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Adapun untuk subsidi tahun depan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi energi dan non-energi sebesar Rp300,2 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Anggaran subsidi energi menyasar subsidi listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG 3 kilogram dengan nilai Rp185,9 triliun.
Sementara anggaran subsidi non-energi naik Rp36,1 triliun menjadi Rp114,3 triliun. Subsidi non-energi diarahkan untuk subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), subsidi perumahan, subsidi PSO, dan subsidi pupuk.
Baca juga: Menkeu pastikan pembiayaan IKN tetap disiplin sesuai rencana induk
Pernyataan tersebut menanggapi pandangan PKB, PKS, PAN, dan PPP mengenai sasaran subsidi.
“Mengenai sasaran subsidi, dapat disampaikan bahwa pemerintah terus konsisten meningkatkan sasaran sehingga subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan,” kata Sri Mulyani saat Rapat Paripurna DPR RI tentang Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Jakarta, Selasa.
Pengoptimalan sasaran subsidi juga berlaku untuk transformasi subsidi energi. Bendahara Negara mengatakan subsidi energi disalurkan dengan berbasis penerima manfaat. Namun, pelaksanaannya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, daya beli masyarakat, serta kesiapan data dan infrastruktur.
Khusus untuk subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), insentif yang diberikan pemerintah menjangkau sisi permintaan dan penawaran. Hal itu dilakukan untuk menstimulus investasi dalam penggunaan KBLBB secara luas.
Baca juga: Menkeu: Kebijakan pangan diarahkan ke mitigasi dampak perubahan iklim
Sri Mulyani menjelaskan insentif KBLBB bertujuan untuk mendorong percepatan transformasi ekonomi, menciptakan nilai tambah yang tinggi, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan penggunaan energi yang ramah lingkungan.
Diketahui, Pemerintah menetapkan subsidi berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang berlaku sejak 20 Maret 2023. Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Adapun untuk subsidi tahun depan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi energi dan non-energi sebesar Rp300,2 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Anggaran subsidi energi menyasar subsidi listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG 3 kilogram dengan nilai Rp185,9 triliun.
Sementara anggaran subsidi non-energi naik Rp36,1 triliun menjadi Rp114,3 triliun. Subsidi non-energi diarahkan untuk subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), subsidi perumahan, subsidi PSO, dan subsidi pupuk.
Baca juga: Menkeu pastikan pembiayaan IKN tetap disiplin sesuai rencana induk
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: