Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan aturan tentang kewajiban melaporkan pelanggaran (whistleblowing) bagi pegawai Ditjen Pajak yang diterapkan efektif per Januari 2012 menghasilkan 205 pengaduan.

"Sebanyak 205 pengaduan itu jumlah sejak peraturan tentang whistleblowing mulai berlaku awal Januari tahun lalu," kata Kasubdit Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Nany Nur Aini di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat.

Nany mengatakan, dari 205 pengaduan tersebut, 151 kasus sudah diselesaikan baik berupa teguran hingga pemecatan.

"Setiap kasus berbeda-beda bentuk-bentuk hukumannya, ada yang cuma ditegur tapi ada juga yang diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik," ujar Nany.

Sementara itu, 54 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian dan memerlukan waktu untuk pengumpulan data dan bukti-bukti.

"Di Peraturan MenPAN (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara) juga sudah diatur, jadi memang memerlukan waktu yang tidak sebentar," kata Nany.

Sedangkan untuk 2013 sendiri, hingga Februari terdapat tambahan sebanyak 55 pengaduan.

"Kami tentunya berharap jumlah pengaduan bisa zero (tidak ada) ya, semoga setiap tahun jumlah tersebut bisa semakin turun," kata Nany.

Aturan whistleblowing sendiri tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Di dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pegawai Ditjen Pajak wajib melaporkan pelanggaran atau indikasi pelanggaran. Sebagai imbangan dari kewajiban tersebut, kerahasiaan whistleblower akan dijaga.

"Pelapor juga diberikan perlindungan dan laporannya akan ditindaklanjuti, serta diberikan reward," kata Nany. (*)