Martapura (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan langsung melakukan evaluasi terhadap prosedur pengawalan buntut seorang warga binaannya tewas bunuh diri dengan cara gantung diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura.

"Kami jelas langsung melakukan evaluasi, terus memperbaiki diri agar kejadian yang sama tidak terulang,” kata Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo di Martapura, Selasa.

Menurut dia, evaluasi paling mendasar yakni terkait peningkatan keamanan dan pengawalan terhadap warga binaan yang menjalani perawatan di rumah sakit.

Oleh karena itu, pengawasan selama 1x24 jam wajib dilakukan sehingga tidak ada celah bagi warga binaan melakukan hal-hal tak diinginkan ketika berada dalam perawatan di rumah sakit.

"Tentu prosedur ini juga harus disinergikan dengan pihak rumah sakit agar jangan sampai justru mengganggu proses perawatan pasien bersangkutan," jelasnya.

Terkait kematian warga binaan berinisial MNI (32), Wahyu menyatakan pihaknya telah bertanggung jawab penuh atas pengurusan jenazah hingga pemakaman.

Pihak Lapas juga berkoordinasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Polres Banjar.

Diketahui korban MNI yang ditemukan gantung diri pada Jumat (25/8) sebelumnya menjalani perawatan sejak Selasa (22/8) untuk diagnosa NSTEMI (Non-ST-segment Elevation Myocardial Infarction) dan berada di ruang rawat As-sami, yakni ruang perawatan khusus penyakit jantung.