Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani melantik Taufan Maulana sebagai anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI sisa masa jabatan 2019-2024 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa.

Taufan dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II itu dilantik sebagai anggota PAW DPR RI untuk menggantikan Alex Noerdin berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Tertanggal 13 Juni 2023.

"Patut saya ingatkan bahwa sumpah yang akan Saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Sumpah ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran, saya harap Saudara ikuti lafal sumpah yang akan saya pandu," kata Puan saat memandu pembacaan sumpah.

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tanggal 13 Juni 2023 tentang Peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dan Anggota MPR Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Baca juga: Puan: DPR terus perjuangkan aspirasi rakyat
Baca juga: Puan ungkap DPR RI serap ribuan aspirasi rakyat selama setahun


”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” kata Taufan mengikuti pembacaan sumpah.

Usai pembacaan sumpah, pimpinan DPR RI lantas memberikan selamat kepada anggota DPR RI yang baru saja dilantik dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Selain Puan, tampak hadir mendampingi para Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Lodewijk F. Paulus, dan Muhaimin Iskandar dalam sesi pembacaan sumpah. Adapun berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 itu ditandatangani 329 anggota dari total 575 anggota DPR RI.

Sebelumnya pada September 2021, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Alex Noerdin (AN), anggota DPR RI yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel Periode 2010-2019.