Berdasarkan informasi dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah, yakni:
1. Samling Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Samling Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 09.00-14.00 WIB
4. Samling Jakarta Selatan di Halaman Parkir Samsat Jaksel dan Gudang Sarinah Pancoran TIM pukul 08.00-15.00 WIB
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Samling Kota Tangerang di Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Kecamatan Cibodas Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB
7. Samling Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB dan Giant Poris Gaga Batu Ceper Kota Tangerang pukul 09.00-14.00 WIB
8. Samling Serpong di Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
9. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Samling Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Hal G Town House pukul 08.00-14.00 WIB
11. Samling Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang Kota Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB
12. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 08.00-13.00 WIB
13. Samling Depok di Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua pukul 08.00-11.00 WIB
14. Samling Cinere di Komplek BDN RW 07 Rangkapan Jaya Panmas pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca juga: Gerai Samsat Keliling Jadetabek ada di sini
Baca juga: Tilang uji emisi perlu dilakukan secara konsisten untuk kurangi polusi
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan. Antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.Baca juga: Tilang uji emisi perlu dilakukan secara konsisten untuk kurangi polusi
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan. Antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.