Anggota masyarakat yang tertarik untuk mencari informasi terkait kementerian bisa mendapatkannya secara gratis alias tanpa biaya. Mereka cukup datang langsung ke Desk Layanan Informasi di lantai dasar Kantor Kemenperin, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
Seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenperin, pemohon informasi hanya akan diminta mengisi formulir permintaan informasi, fotocopy KTP atau identitas lain yang masih berlaku.
Para pencari informasi juga bisa menyampaikan permintaannya lewat situs Kemenperin (www.kemenperin.go.id), atau email: puskom@kemenperin.go.id, dan telepon: (021) 5253206, 5255509 ext. 2666, fax: (021) 5255609.
Permintaan itu akan diteruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenperin.
Masyarakat dapat meminta informasi publik yang antara lain berupa:
Pihak PPID wajib memberikan jawaban terhadap permintaan informasi publik paling lambat 10 hari kerja setelah formulir diterima. Bila waktu kurang mencukupi, tenggat waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Praktik standar layanan informasi publik Kemenperin telah berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Pusat terbaik I dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, berdasarkan hasil riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Kemenperin menempati peringkat tertinggi dengan skor 100 dalam Indeks Keterbukaan Badan Publik yang menyediakan informasi anggaran secara berkala untuk kategori Kementerian.
Para pencari informasi juga bisa menyampaikan permintaannya lewat situs Kemenperin (www.kemenperin.go.id), atau email: puskom@kemenperin.go.id, dan telepon: (021) 5253206, 5255509 ext. 2666, fax: (021) 5255609.
Permintaan itu akan diteruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenperin.
Masyarakat dapat meminta informasi publik yang antara lain berupa:
- Rencana strategis Kemenperin,
- Informasi penerimaan CPNS Kemenperin,
- Laporan keuangan Kemenperin,
- Peraturan atau kebijakan terkait industri, dan
- Pengumuman pengadaan barang dan jasa Kemenperin.
Pihak PPID wajib memberikan jawaban terhadap permintaan informasi publik paling lambat 10 hari kerja setelah formulir diterima. Bila waktu kurang mencukupi, tenggat waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Praktik standar layanan informasi publik Kemenperin telah berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Pusat terbaik I dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, berdasarkan hasil riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Kemenperin menempati peringkat tertinggi dengan skor 100 dalam Indeks Keterbukaan Badan Publik yang menyediakan informasi anggaran secara berkala untuk kategori Kementerian.