Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap tersangka IAL (39) dalam kasus dugaan sebagai bandar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 196,36 gram sabu.

"Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 196,36 gram, satu plastik asoy warna hitam, satu buah potongan kertas warna hijau, satu handphone merk Redki warna silver dan satu becak motor warna hitam," kata Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, di Mapolres Tebing Tinggi, Senin.

Petugas menangkap tersangka, Kamis (24/8) sekira pukul 10.45 WIB di Afdeling II PTPN3 Kebun Rambutan Desa Sei Serimah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Asrul menyebutkan penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

"Hingga kini, Polres Tebing Tinggi semakin gencar mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan mengatakan penangkapan satu orang laki-laki IAL di Afdeling II Kebun Rambutan berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi yang berdasarkan informasi masyarakat.

"Personel langsung melakukan pengintaian dan memantau pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan," jelasnya.

​​​​​​​Panjaitan mengatakan pelaku sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) dan petugas menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penindakan serta menangkap pelaku.

"Setelah menangkap pelaku, kami kembangkan terus dan IAL mengakui memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang pria A dengan modus meletakkan barang di satu tempat kemudian difoto, lalu fotonya dikirimkan selanjutnya barang diambil," katanya.

Kasat Narkoba menambahkan dalam kasus ini, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pengembangan sampai bisa mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku yang telah berhasil diamankan.

"Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Panjaitan.