Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan bahwa pihaknya tengah merumuskan agar penataan pegawai non-ASN atau honorer dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan untuk dapat dilakukan paling lambat Desember 2024.
"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar beri tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia menyebut hal itu dilakukan dengan cara menyematkan tambahan penjelasan pada salah satu pasal RUU ASN. "Makanya di pasal itu tadi kita sepakati akan ada tambahan penjelasan," ucapnya.
Hal tersebut, kata dia, menjadi salah satu upaya jangka pendek untuk menghindari agar tidak terjadi penghentian dan PHK massal pegawai non-ASN atau honorer yang berdasarkan data sementara berjumlah 2,3 juta orang dalam peralihan-nya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Kemenpan RB minta instansi tetap alokasikan pembiayaan non-ASN
Baca juga: Pemerintah-DPR pastikan tak ada PHK dan pengurangan gaji bagi non-ASN
"Untuk proses menyelamatkan mereka yang 2,3 juta orang. Jadi itu jangka pendek kami selesaikan masalahnya, jadi ada proses pindah tenaga honor dengan PPPK. Nanti enggak akan ada lagi pegawai honorer, nanti mereka dibuatkan SK Pjs (penjabat sementara) agar mereka punya tanggung jawab mutlak, pegawai honor sudah tidak lagi, yang ada tuh PPPK," tuturnya.
Sebab, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
"Mereka sudah harus selesai tanggal 28 November tahun 2023 ini, kalau itu terjadi 2,3 juta orang kami biarkan itu kan tak etis kan, itu tanggung jawab kami sebagai anggota Komisi II adalah pertanggungjawaban moril kami," ujarnya.
Dia pun berharap revisi UU ASN dapat rampung pada masa persidangan DPR RI kali ini. "Itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2024 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi nanti akan diatur," kata dia.
Komisi II rumuskan penataan non-ASN dalam RUU ASN hingga Desember 2024
28 Agustus 2023 19:02 WIB
Rapat Panja RUU ASN dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Tags: