Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Utama sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

"Berdasarkan proses pengembangan penyidikan berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor sapi, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan atas nama MEL (Maria Elizabeth Liman) dari swasta sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, tiga orang dari PT Indoguna telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Elizabeth dan dua direktur Indoguna lain yang masih punya hubungan kekerabatan yaitu Arya Abdi Efendi dan Juard Efendi.

"MEL disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Johan.

Pasal tersebut adalah mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.

"Belum berhenti pada titik sekarang jadi masih mengembangkan keterlibatan pihak-pihak lain, tapi KPK tidak menarget-nargetkan orang, dalam penetapan MEL sebagai tersangka adalah pengembangan kasus ke pemberi sedangkan dalam pengembangan lain kami lakukan penelusuran apakah penerima hanya berhenti pada AF dan LHI," tambah Johan.

Elizabeth pada pemeriksaan Rabu (27/2) pernah percaya diri tidak akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Enggak mungkin saya jadi tersangka," kata Elizabeth singkat usai diperiksa KPK pada Rabu (27/2).

Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka yaitu mantan presiden Partai Kesejahteraan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta Maria Elizabeth Liman.