KPAI: Polusi tinggi, perlu ada pemeriksaan kesehatan anak di Jakarta
28 Agustus 2023 18:16 WIB
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan perlu adanya pemeriksaan kesehatan terhadap anak di seluruh DKI Jakarta dengan melibatkan satuan pendidikan, orang tua, serta lingkungan tempat anak, mengingat meningkatnya polusi udara di Jakarta.
"KPAI merekomendasikan, pertama dengan memperkuat screening kesehatan terhadap anak di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Kedua, satuan pendidikan diminta koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang berkualitas kepada peserta didik yang terindentifikasi terkena dampak polusi udara.
KPAI juga meminta agar penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Protokol Kesehatan di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga, ditingkatkan sebagai upaya pencegahan.
Baca juga: Polusi udara, orang tua diminta kurangi aktivitas outdoor anak
Baca juga: Puan imbau sekolah ikut antisipasi dampak polusi pada anak
"Agar satuan pendidikan di sekitaran wilayah penyelenggaraan ASEAN KE-43 dapat dilakukan PJJ secara menyeluruh dengan tetap mempertimbangkan PJJ yang menyenangkan dan berkualitas," kata Jasra Putra.
Pihaknya mengkhawatirkan mengenai menurunnya kualitas udara selama beberapa pekan ini di Jakarta dan sekitarnya, sehingga menyebabkan terganggunya kesehatan masyarakat di sekitar Ibukota.
"Terutama bagi siswa yang akan memulai aktivitas belajar di sekolah sangat rentan terkena paparan polusi udara seperti penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA)," kata Jasra Putra.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 45B ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak, sehingga Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua harus melakukan aktivitas yang melindungi anak.
“KPAI perlu mengambil peran dalam hal ini dalam rangka memberikan perlindungan anak semaksimal mungkin khususnya anak-anak di Satuan Pendidikan. Tentu rakor dan screening kesehatan awal ini menjadi sangat penting untuk langkah perlindungan dan antisipasi pencegahan dapat dilakukan secara taktis oleh OPD (organisasi perangkat daerah) terkait," katanya.
Baca juga: Dokter: Ibu hamil dan anak-anak rentan terdampak polusi udara
"KPAI merekomendasikan, pertama dengan memperkuat screening kesehatan terhadap anak di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Kedua, satuan pendidikan diminta koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang berkualitas kepada peserta didik yang terindentifikasi terkena dampak polusi udara.
KPAI juga meminta agar penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Protokol Kesehatan di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga, ditingkatkan sebagai upaya pencegahan.
Baca juga: Polusi udara, orang tua diminta kurangi aktivitas outdoor anak
Baca juga: Puan imbau sekolah ikut antisipasi dampak polusi pada anak
"Agar satuan pendidikan di sekitaran wilayah penyelenggaraan ASEAN KE-43 dapat dilakukan PJJ secara menyeluruh dengan tetap mempertimbangkan PJJ yang menyenangkan dan berkualitas," kata Jasra Putra.
Pihaknya mengkhawatirkan mengenai menurunnya kualitas udara selama beberapa pekan ini di Jakarta dan sekitarnya, sehingga menyebabkan terganggunya kesehatan masyarakat di sekitar Ibukota.
"Terutama bagi siswa yang akan memulai aktivitas belajar di sekolah sangat rentan terkena paparan polusi udara seperti penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA)," kata Jasra Putra.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 45B ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak, sehingga Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua harus melakukan aktivitas yang melindungi anak.
“KPAI perlu mengambil peran dalam hal ini dalam rangka memberikan perlindungan anak semaksimal mungkin khususnya anak-anak di Satuan Pendidikan. Tentu rakor dan screening kesehatan awal ini menjadi sangat penting untuk langkah perlindungan dan antisipasi pencegahan dapat dilakukan secara taktis oleh OPD (organisasi perangkat daerah) terkait," katanya.
Baca juga: Dokter: Ibu hamil dan anak-anak rentan terdampak polusi udara
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023
Tags: