KLHK beri sanksi 11 industri cemari udara
28 Agustus 2023 17:57 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tengah) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) dan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono (kanan) memberi keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo terkait peningkatan kualitas udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8/2023). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman/aa.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 industri yang menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek dan sekitarnya.
"Yang sudah dilakukan kemarin sampe dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam Keterangan Pers secara virtual yang diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, penjatuhan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara.
Sebanyak 11 industri yang diberikan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpule batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.
"Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu," katanya.
Baca juga: Menkes sebut polusi udara penyebab utama pneumonia dan ISPA
KLHK juga akan melanjutkan proses identifikasi melalui Observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terhadap sekitar 161 industri di enam lokasi terdekat dari alat pengamat yang ada di Kementerian LHK.
Lokasi yang dimaksud di antaranya 120 unit usaha di Kecamatan Sumur Batu dan Bantargebang Kota Bekasi. 10 unit usaha di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Sebanyak tujuh unit usaha lainnya di Tangerang, 15 unit usaha di Tangerang Selatan, dan di 10 unit usaha yang ada di Bogor.
"Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 pekan lagi ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," katanya.
Salah satu bentuk pencemaran udara yang melibatkan industri di kawasan Lubang Buaya berupa berupa usaha absorbent atau produksi arang aktif mengandalkan pembakaran batok kelapa atau kayu keras, kata Siti Nurbaya menambahkan.
"Kayunya dibakar terus dicuci lagi pakai asam, kemudian dibakar lagi karena dia daya absorbnya harus tinggi dan absorbent itu harganya mahal kalau diekspor karena dia bisa untuk obat," katanya.
Selain itu, kata Siti, juga ada industri baja, semen juga semen, hingga pakan.
Baca juga: Kemenperin pastikan industri semen tidak sebabkan polusi udara
Baca juga: Kemenkes ajak masyarakat cegah dampak polusi udara dengan 6M 1S
"Yang sudah dilakukan kemarin sampe dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam Keterangan Pers secara virtual yang diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, penjatuhan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara.
Sebanyak 11 industri yang diberikan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpule batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.
"Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu," katanya.
Baca juga: Menkes sebut polusi udara penyebab utama pneumonia dan ISPA
KLHK juga akan melanjutkan proses identifikasi melalui Observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terhadap sekitar 161 industri di enam lokasi terdekat dari alat pengamat yang ada di Kementerian LHK.
Lokasi yang dimaksud di antaranya 120 unit usaha di Kecamatan Sumur Batu dan Bantargebang Kota Bekasi. 10 unit usaha di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Sebanyak tujuh unit usaha lainnya di Tangerang, 15 unit usaha di Tangerang Selatan, dan di 10 unit usaha yang ada di Bogor.
"Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 pekan lagi ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," katanya.
Salah satu bentuk pencemaran udara yang melibatkan industri di kawasan Lubang Buaya berupa berupa usaha absorbent atau produksi arang aktif mengandalkan pembakaran batok kelapa atau kayu keras, kata Siti Nurbaya menambahkan.
"Kayunya dibakar terus dicuci lagi pakai asam, kemudian dibakar lagi karena dia daya absorbnya harus tinggi dan absorbent itu harganya mahal kalau diekspor karena dia bisa untuk obat," katanya.
Selain itu, kata Siti, juga ada industri baja, semen juga semen, hingga pakan.
Baca juga: Kemenperin pastikan industri semen tidak sebabkan polusi udara
Baca juga: Kemenkes ajak masyarakat cegah dampak polusi udara dengan 6M 1S
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023
Tags: