Seoul (ANTARA News) - Pengadilan Korea Selatan, Jumat, menghukum seorang perempuan mata-mata Korea Utara empat tahun penjara karena mengumpulkan informasi mengenai agen-agen intelijen Korsel yang bekerja di China.

Perempuan berusia 43 tahun itu bersikeras ia adalah seorang ibu rumah tangga yang direkrut secara paksa oleh pihak intelijen Korut, ketika ia dikirim ke China untuk mencari kerja guna membantu keluarganya di Korut.

Pengadilan di kota Suwon di selatan menolak alasannya itu dan mengatakan tindakan-tindakannya telah menyebabkan penahanan seorang agen Korsel.

"Dia terlibat dalam kejahatan yang serius yang mengancam eksistensi dan keselamatan negara kita," kata putusan pengadilan itu.

Ia tiba di Seoul, Juni, sebagai pengungsi namun ia ditahan setelah diperiksa oleh pihak aparat keamanan.

Ribuan mata-mata Korut ditahan di Korsel sejak akhir Perang Korea tahun 1950-1953, demikian laporan AFP.

Para pejabat intelijen mengatakan banyak orang masuk ke Korsel sebagai pengungsi setelah melarikan diri dari Korut.


Penerjemah: Rafaat Nurdin